Ahmad Addril Hidayah (21) ditangkap karena membobol sistem pembayaran isi ulang (top up) Kartu Multitrip KRL hingga Rp 12 juta. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok M Arief Ubaidillah menunjuk jaksa terkait kasus tersebut.
Ubaidiah menyampaikan penerimaan resmi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka. Pelaku disangka melakukan kejahatan siber oleh penyidik kriminal khusus Polres Metro Depok karena illegal access sistem elektronik pembayaran KRL.
"Kami menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas Ahmad Adriel Hidayah (21). Pelaku disangka Pasal 33 jo Pasal 49 atau Pasal 30 jo Pasal 46 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Ubaidillah dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti surat tersebut, Kajari Depok Silvia Desty Rosalina menunjuk dua jaksa berkompeten dalam tindak pidana kejahatan siber sebagai penuntut umum, yakni jaksa Alfa Dera dan Latifa Dentina.
"Penunjukan jaksa yang memiliki kompetensi terkait tindak pidana cyber sebagai bentuk keseriusan dalam perkara tersebut. Karena penuntut umum sebagai pengendali perkara dalam proses penyidikan dan berkoordinasi dengan rekan-rekan penyidik kriminal khusus Polres Metro Depok," ujarnya.
"Sehingga penuntut umum yang ditunjuk tersebut dapat memastikan persyaratan formil dan material berkas perkara terpenuhi sehingga layak atau tidaknya dilakukan proses penuntutan dapat ditentukan," lanjutnya.
Ahmad Addril Hidayah diketahui meretas top up kartu KRL. Tersangka menambahkan saldo belasan juta rupiah di kartu KRL-nya dengan membayar Rp 25.
Addril pun ditangkap polisi. Kasus ini terbongkar setelah pihak Kereta Commuter Indonesia (KCI) melapor ke polisi karena mengetahui ada transaksi janggal dalam sistem top up mereka.
"Sehingga pembayaran tagihan administrasi hanya Rp 1 (satu rupiah) setiap top up sehingga pelaku mendapatkan saldo top up sebesar Rp 12.414.998 dari 25 kali top up dengan pembayaran Rp 25," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Rabu (6/3).
(rfs/rfs)