Ba'asyir Bebas Karena MA Nilai Hakim Khilaf

Ba'asyir Bebas Karena MA Nilai Hakim Khilaf

- detikNews
Jumat, 22 Des 2006 11:55 WIB
Jakarta - Amir Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) Abu Bakar Baasyir dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan PK. MA menilai ada kekhilafan hakim dalam pengadilan-pengadilan sebelumnya. "Syarat dikabulkan PK karena dua macam. Ada bukti baru atau kekhilafan hakim. Kalau saya baca di sini, ada kekhilafan hakim," ujar Direktur Pidana MA Zarom Ricar sambil membacakan petikan putusan PK di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (22/12/2006). Berdasarkan petikan putusan itu, kekhilafan hakim adalah tidak dimasukkannya terpidana Bom Bali I Amrozi sebagai saksi dari tingkat Pengadilan Negeri sampai kasasi. Padahal Ba'asyir didakwa sebagai otak pengeboman Bali dan Hotel JW Marriott. Namun, Amrozi sebagai pelaku tidak pernah dimintai keterangan. "Kekhilafan hakim karena kesaksian Amrozi itu baru (saat sidang PK)," lanjutnya. Kesaksian Amrozi juga menjadi bukti baru (novum) dalam persidangan sehingga lengkaplah dua syarat dari PK. "Dengan demikian ada bukti baru berupa kesaksian Amrozi," tandas Ricar. Kesaksian Amrozi menegaskan Ba'asyir tidak pernah bicara kepada Amrozi mengenai rencana pengeboman Bali dan Hotel JW Marriott, dan sebaliknya. Oleh karena itu tidak ada saksi atau bukti yang menyatakan Ba'asyir memerintahkan pengeboman tersebut. (fay/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads