Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP Nonaktif Disebut Sempat Diintimidasi

Devi Puspitasari - detikNews
Jumat, 08 Mar 2024 18:38 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual (iStock)
Depok -

Polisi mengusut kasus dugaan pelecehan dengan terlapor Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Edie Toet Hendratno. Kuasa hukum korban RZ dan DF, Amanda Mantovani, mengatakan korban sempat diintimidasi mengenai kasus tersebut.

"Sebenarnya hal-hal seperti itu tentunya saya tidak bisa juga bicara secara detail, tapi itu ada (intimidasi)," kata Amanda kepada wartawan di Beji, Depok, Jumat (8/3/2024).

Amanda mengatakan intimidasi tersebut terkait permintaan untuk mencabut laporan. "Ya ada (intimidasi). Iya (permintaan untuk mencabut laporan)," jelasnya.

Namun Amanda tak menjelaskan secara detil terkait pihak mana yang mengintimidasi korban. Namun, saat kasus meruak dalam pemberitaan, korban sempat dipanggil untuk diminta mencabut laporan.

"Saya tidak bisa komen lagi (dari pihak mana). Setelah kasus ini memang naik di permukaan di media, di mana-mana gitu, korban dipanggil seperti itulah," tuturnya.

Tak Ada Perlindungan dari Pihak UP

Polisi mengusut kasus dugaan pelecehan dengan terlapor Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Edie Toet Hendratno. Kuasa hukum korban RZ dan DF, Amanda Mantovani, mengatakan tak ada perlindungan dari pihak UP kepada korban terkait kasus tersebut.

"Oh, dari Universitas Pancasila sampai dengan saat ini tidak, tidak ada perlindungan kepada para korban tidak ada," kata Amanda kepada wartawan, tadi.

Amanda menyebutkan sampai saat ini belum ada komunikasi dari pihak UP kepada korban. "(Komunikasi) Oh, tidak ada," ucapnya.

Amanda mengatakan kedua korban bergerak sendiri dalam kasus tersebut. Pihaknya sudah bersurat ke Komnas Perempuan dan LPSK.

"(Korban) Gerak sendiri dengan kami kuasa hukum dan kebetulan kita juga bersurat ke Komnas Perempuan dan LPSK, itu," jelasnya.

Amanda mengatakan kedua korban sebelumnya sudah bersurat ke yayasan UP mengenai kasus dugaan pelecehan tersebut untuk meminta pertanggungjawaban dan dapat diselesaikan. Namun, sampai kasus bergulir, belum ada respons dari pihak yayasan kepada korban.

"Sebenarnya dari pihak korban sendiri itu kan dua korban ini sudah bersurat kepada pihak yayasan. Artinya, juga meminta pertanggungjawaban yayasan terkait kasus ini minta untuk diselesaikan," ujarnya.

"Tetapi sampai dengan saat ini sudah bergulir pun pihak yayasan nggak ada respons, baik itu pihak yayasan maupun kampus itu sendiri tidak ada respons apa pun terkait kasus ini," tambahnya.

Simak Video 'Rektor UP Nonaktif Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pelecehan':




(dnu/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork