Kasus dugaan pelecehan dengan terlapor Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Edie Toet Hendratno masih diusut pihak kepolisian. Ada dua laporan berbeda yang diusut secara terpisah terkait dugaan pelecehan tersebut.
"Iya (berkas terpisah), ada dua LP (laporan polisi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Dari dua laporan terkait dugaan pelecehan tersebut, pertama dilaporkan korban wanita RZ ke Polda Metro Jaya. Laporan kedua dibuat wanita DF di Bareskrim Polri, tapi kini laporan tersebut sudah diambil alih Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini total sebanyak 15 saksi sudah menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut. Ade mengatakan kedua korban yang membuat laporan dugaan pelecehan juga telah diperiksa polisi.
"Laporan Saudari RZ ada sembilan saksi diperiksa. Pelapor atau korban, kemudian tujuh saksi ditambah terlapor. Kemudian untuk yang laporan DF, itu total ada enam yang dilakukan pemeriksaan, pelapor atau korban, terlapor, dan empat saksi," jelasnya.
Ade Ary menambahkan pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pemangku kebijakan lain (stakeholder) terkait dalam penanganan kasus ini. Kedua korban segera dilakukan pemeriksaan psikologis dan psikiatrikum.
"Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak itu pemeriksaan psikologis, kemudian ke dokter Polri itu untuk pemeriksaan psikiatrikum," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum RZ, Amanda Manthovani, mengatakan dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan kerja terlapor.
"Pada Februari 2023, Terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata Amanda kepada wartawan, Jumat (23/2).
Dia menjelaskan saat itu korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, secara tiba-tiba, korban dicium terlapor di bagian pipi.
Kata Pihak Terlapor
Sementara itu, pengacara Edie, Faizal Hafied, menuding pelaporan itu politis. Dia mengatakan laporan dibuat saat momen pemilihan rektor baru.
"Jadi ini kental sekali karena ada pemilihan rektor di bulan Maret ini, ada pelaporan pelaporan sehingga mendiskreditkan klien kami sehingga ini merupakan juga pembunuhan karakter bagi klien kami yang seharusnya klien kami dengan prestasinya masih bisa melanjutkan untuk proses selanjutnya," kata Faizal.
Simak juga Video: 8 ABH di Kasus Bullying Tangsel Dijerat Pasal Kekerasan-Pelecehan