Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus ibu inisial SNF (26) yang membunuh anaknya sendiri di Bekasi. Dari hasil gelar perkara tersebut, SNF ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara Saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Ade Ary mengatakan saat ini penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut. Salah satunya adalah suami SNF sekaligus ayah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setidaknya sudah lima saksi yang dilakukan pemeriksaan, tiga di antaranya sekuriti, kemudian satu kerabat tersangka, yang satu lagi saudara dari suaminya Tersangka," katanya.
"Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami Tersangka atau bapak korban," tambahnya.
Korban Ditusuk 20 Kali Saat Tidur
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan korban ditusuk hingga tewas oleh ibunya saat sedang tidur.
"Dari hasil pengakuan, (korban ditusuk) pada saat tidur," kata Wira.
Wira mengatakan korban ditusuk menggunakan pisau. Saat ini barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan setidaknya ada 20 luka tusukan di tubuh bocah malang tersebut. Luka tersebut berada di dada kiri korban.
"Iya, luka tusuk sebanyak 20 kali. (Luka tusuk) dada sebelah kiri. Korban dibawa ke RS Polri, dilakukan autopsi," kata Firdaus.