Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia sampai saat ini. Penegasan itu disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono yang menjelaskan bahwa status ibu kota Indonesia berubah ke IKN jika keputusan presiden (keppres) terbit.
Diskursus mengenai status Jakarta sebagai ibu kota Indonesia ini mencuat setelah DPR menerima surat Presiden RI (surpres) tentang kelanjutan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Surpres itu telah dibacakan oleh Ketua DPR Puan Maharani di rapat paripurna DPR.
"Sidang Dewan yang Terhormat, sebelum memasuki rapat paripurna, kami sampaikan bahwa pimpinan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama dengan DPR," kata Puan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024)
"Selanjutnya, surat presiden tersebut akan diproses seusai mekanisme ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Di sisi lain, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan membahas RUU DKJ setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Barulah kemudian Ketua Baleg DPR Supratman mengatakan saat ini Jakarta telah kehilangan status sebagai daerah khusus ibu kota (DKI).
"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Supratman mengatakan pihaknya akan mempercepat pembahasan RUU DKJ seiring hilangnya status Jakarta. Menurutnya, Jakarta akan tetap menjadi daerah dengan kekhususan yang nantinya dibicarakan kembali dalam pembahasan RUU DKJ.
"Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," kata dia.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan Baleg DPR akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah membahas RUU itu pada lusa. Dia menargetkan RUU ini dapat dirampungkan dalam kurun 10 hari.
"Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
Saksikan Video 'Bagaimana Nasib Jakarta saat Nantinya Tak Lagi Jadi Ibu Kota?':
(knv/lir)