Sandi 'Garuda' Muluskan Rp 40 Miliar dalam Koper bagi Eks Anggota BPK

Sandi 'Garuda' Muluskan Rp 40 Miliar dalam Koper bagi Eks Anggota BPK

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 07 Mar 2024 22:33 WIB
Mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi jalani sidang. Ia didakwa menerima uang senilai Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Komindo.
Mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi jalani sidang. Ia didakwa menerima uang senilai Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Di dalam kasus korupsi Base Transceiver Station atau disingkat BTS terdapat kata sandi 'Garuda' antara eks anggota BPK dengan pihak Bakti Kominfo. Kata sandi itu memuluskan suap Rp 40 miliar dalam koper berpindah tangan.

Adegan bak film-film spionase itu diungkap jaksa ketika membacakan surat dakwaan untuk mantan anggota BPK Achsanul Qosasi, di persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Mulanya, Achsanul Qosasi memeriksa laporan program BTS 4G Kominfo dan menemukan sejumlah catatan di temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) 2021. Setelah itu Achsanul Qosasi memanggil mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan antara Qosasi dan Anang terjadi pada Juni 2022, di kantor BPK Slipi, Jakarta Barat. Dalam pertemuan itu, Qosasi menyampaikan ada PDTT lanjutan proyek BTS itu.

"Terdakwa Achsanul Qosasi mengatakan kepada Anang Achmad Latif 'sudah baca draf laporan hasil pemeriksaan yang disiapkan oleh tim?', kemudian Anang Achmad Latif menjawab 'sudah, Pak, sangat memberatkan. Saya sudah membaca Draf LHP terhadap Laporan Keuangan Tahun 2021, dan LHP PDTT 2021 dan keduanya memberatkan (dalam hal banyak temuannya)', dan terdakwa menyampaikan 'akan ada PDTT Lanjutan terhadap BTS'," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024).

ADVERTISEMENT

Anang disebut diam mendengar pernyataan dari Qosasi. Kemudian, Qosasi meminta Anang menyiapkan sejumlah uang dan menyerahkan pada seseorang dengan mengatakan kode tertentu.

"Kemudian Terdakwa mengatakan 'tolong siapkan Rp 40 miliar', sambil menyodorkan kertas yang bertulisan nama penerima dan nomor telepon. Terdakwa mengatakan 'ini nama dan nomor telepon penerimanya dan kodenya 'garuda''," imbuh jaksa.

Penyerahan Uang

Usai pertemuan itu, Anang menghubungi mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dan Komisaris PT Solitch Media Sinergy Irwan Hermawan. Anang meminta Windi dan Irwan menyiapkan uang Rp 40 miliar sesuai dengan permintaan Qosasi.

Penyerahan uang itu terjadi pada 19 Juli 2022. Windi menemui orang kepercayaan Qosaso, Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt, Jakarta. Sebelum keduanya bertemu, mereka mengucap kode rahasia 'Garuda.'

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Jaksa pun menyampaikan bagaimana pertemuan itu berlangsung.

"Sadikin Rusli mendapat telepon dari Windi Purnama mengatakan 'Bapak di mana?', Sadikin Rusli menjawab 'ketemu di lantai 5 Grand Hyatt', sekitar 20 menit kemudian setelah Sadikin Rusli sampai Hotel Grand Hyatt Jakarta, Sadikin Rusli turun ke lantai 5 di Cafe yang ada kolam renangnya, Sadikin Rusli duduk memesan minuman kemudian tidak lama di sapa seseorang, setelah dekat, Windi Purnama mengatakan 'garuda', Sadikin Rusli menjawab 'garuda'," ungkap jaksa.

Penyerahan uang itu tak terjadi di lantai 5 atau di cafe, namun turun ke Basement P1. Si situ, Windi memberikan koper berisi uang Rp 40 miliar ke Sadikin. Setelah uang di rangan, Sadikin langsung menghubungi Achsanul Qosasi.

Jaksa mengatakan Sadikin Rusli melihat koper tersebut berisi uang dengan pecahan USD 100 dengan catatan yang menyatakan 'Rp 40 miliar'. Selanjutnya, Qosasi sampai di hotel tersebut dan membawa pergi koper isi uang tersebut.

"Bahwa alasan Anang Achmad Latif memberikan uang tersebut karena ketakutan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi maka BPK akan memberikan penilaian/temuan yang merugikan proyek BTS 4G seperti kemahalan harga, kelebihan spesifikasi (over-spec), inefisiensi. komunikasi dan informatika tahun 2021," ucap jaksa.

Qasasi Buat PDTT Lanjutan

Jaksa menyebutkan, setelah uang itu diterima Qosasi, dia pun langsung membuat PDTT lanjutan seperti yang dikatakannya kepada Anang.

"Bahwa setelah Terdakwa Achsanul Qosasi menerima uang sebesar Rp 40 miliar melalui Sadikin Rusli, untuk menindaklanjuti yang disampaikan oleh Terdakwa Achsanul Qosasi kepada Anang Achmad Latif pada tanggal 6 Juli 2022 tersebut terkait akan ada PDTT lanjutan, maka Aqsanul Qosasi menyetujui P2 dan Konsep Surat Tugas yang telah dibuat oleh Tim yang diajukan secara berjenjang, selanjutnya Terdakwa Achsanul Qosasi menandatangani Surat Tugas Nomor 139/ST/V-XVI.3/09/2022 tentang Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan, dan Pengoperasian Base Transceiver Station (BTS) 4G Tahun Anggaran 2022 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika selama 45 hari sejak tanggal 5 September 2022," kata jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Menurut jaksa, pemeriksaan kepatuhan atas persiapan, penyediaan, dan pengoperasian BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada Bakti Kominfo tidak terdapat dalam rencana kerja pemeriksaan (RKP) awal Auditorat III C Semester II tahun 2022, melainkan berdasarkan disposisi Achsanul Qosasi saja yang menyatakan 'bahwa BPK akan memeriksa dalam semester II 2020'.

"Bahwa perbuatan Terdakwa Achsanul Qosasi selaku anggota III BPK RI berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," tegas jaksa.

Atas hal tersebut, Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e atau kedua Pasal 5 ayat 2 atau ketiga Pasal 11, atau keempat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman 2 dari 3
(aik/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads