Kasus Pengadilan Tipikor Jadi Pelajaran DPR dan Pemerintah

Kasus Pengadilan Tipikor Jadi Pelajaran DPR dan Pemerintah

- detikNews
Kamis, 21 Des 2006 19:26 WIB
Jakarta - Banyaknya produk hukum yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD '45 - termasuk keberadaan Pengadilan Tipikor - merupakan pelajaran berharga bagi eksekutif dan legislatif. Di masa mendatang, dua lembaga tinggi negara itu harus lebih seksama menghasilkan aturan hukum yang sesuai dengan konteks konstitusi dan tidak terburu-buru karena mengejar tenggat waktu penyelesaian. "Yang jelas, ini pelajaran bagi kita, baik pemerintah dan DPR, membuat UU tidak bisa grusa-grusu. Tidak bisa sembarangan, kita harus lihat apakah ini sesusai konteks UUD," kata Jubir Kepresidenan Andi Malarangeng di Kantor Presiden, Jakarta (21/12). Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan mengenai tanggapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap 'ultimatum' MK bahwa umur lembaga Pengadilan Tipikor tinggal tiga tahun lagi. Idealnya produk hukum yang dihasilkan DPR dan pemerintah - apa pun bentuknya - harus tidak mempunyai catat hukum, apalagi bertentangan dengan konstitusi. Sehingga aturan yang ada di dalamnya tidak lagi-lagi dicabut MK berdasar judicial review yang diajukan oleh pihak-pihak yang memang punya hak untuk melakukannya. "Presiden minta mari kita lebih seksama membuat produk hukum, sehingga tidak mudah dibatalkan atau judicial review oleh siapa pun yang punya hak untuk itu," imbuh Malarangeng. Menyinggung desakan pembentukan Perppu sebagai payung hukum bagi keberadaan Pengadilan Tipikor selama tiga tahun masa transisi, menurut Malarangeng, tidak bisa begitu saja dipenuhi. Sesuai prosedur ada mekanisme konsultasi pemerintah dengan DPR, dan proses itu juga tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru. Meski pemerintah berkeinginan agar UU baru bagi Pengadilan Tipikor yang diamanatkan MK dapat diselesaikannya bersama DPR dalam waktu singkat. "Ini barui H+2 putusan MK. Mari kita lakukan pengkajian dan tunggu rekomendasi KPK sebagai pihak paling terkait," ujar dia. (lh/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads