Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Tawuran Maut di Mampang

Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Tawuran Maut di Mampang

Taufik Syarifudin - detikNews
Kamis, 07 Mar 2024 13:01 WIB
Polisi menangkap 4 pelaku tawuran yang menewaskan pemuda di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
Polisi menangkap 4 pelaku tawuran yang menewaskan pemuda di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap empat tersangka kasus tawuran maut di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Tawuran itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.

"Awalnya tim berhasil amankan anak MRF, selalu pemilik akun, dikembangkan lagi bahwa pemilik akun tahu lawannya siapa, tiga hari kami lakukan pengembangan dan berhasil amankan empat anak, dua anak pelaku anak sebabkan korban meninggal (DR dan FR), dan dua lagi admin medsos dua sekolah," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).

Kompol David menyebutkan empat tersangka merupakan anak di bawah umur. Keempat tersangka adalah DR, FR, RI, dan MRF. Adapun korban meninggal dunia adalah SA (20).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

David memastikan korban tewas terlibat dalam tawuran tersebut. Hal ini dipastikan dari sejumlah fakta berdasarkan rekaman CCTV dan saksi di sekitar tempat kejadian.

"Ini tawuran antara dua kelompok. Saat itu kami belum tahu siapa mereka, tapi telah dipastikan itu tawuran melibatkan dua kelompok," katanya.

ADVERTISEMENT

"Didapati salah satu kelompok lewat media sosial, satu kelompok yang melakukan tawuran di TKP di Jalan Bangka 9 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan akun Instagram," tambahnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa ada barang yang diambil dari korban oleh pelaku. Namun pihak kepolisian memastikan tawuran itu melibatkan dua sekolah setara SMP di Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti. Di antara barang bukti itu yang membuat korban meninggal dunia serta alat komunikasi untuk janjian tawuran.

"Barang bukti ada dua bilah celurit, ada kendaraan diambil para pelaku, dua bata merah, satu besi, pakaian, dan alat komunikasi untuk melakukan janjian," katanya.

Akibat perbuatan itu, keempat pelaku dikenai Pasal 355 KUHP subsider Pasal 170 KUHP, lebih subsider Pasal 353 KUHP, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Lihat juga Video: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya ABG Berhelm di Magelang

[Gambas:Video 20detik]




(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads