Kasus Eks Pegawai KPK Korupsi Uang Perjalanan Dinas Naik ke Penyidikan!

Kasus Eks Pegawai KPK Korupsi Uang Perjalanan Dinas Naik ke Penyidikan!

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 23 Feb 2024 21:58 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tak menghadiri pemeriksaan KPK. Pemeriksaan Cak Imin ditunda hingga pekan depan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK sedang mengusut kasus korupsi uang perjalanan dinas yang dilakukan mantan pegawainya, Novel Aslen Rumahorbo. KPK telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

"Sekarang sedang berproses di Kedeputian Penindakan. Informasi terakhir sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspos, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Ali mengatakan Novel Aslen juga telah dijatuhi sanksi etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaku juga telah dikenai sanksi pemecatan oleh Inspektorat KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, untuk perjalanan dinas ini kan secara Dewas sudah diputus etiknya. Inspektorat juga sudah diputus dengan pemberhentian atau pemecatan," ujar Ali.

Ali belum memerinci status hukum Novel Aslen saat ini. KPK, menurut Ali, masih dalam proses penyelesaian administrasi terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Harus disiapkan dulu administrasi penyidikannya dari mulai LKPTK, proses-proses analisis, sampai terbit surat perintah penyidikan," ujar Ali.

KPK Pecat Novel Aslen

KPK sebelumnya telah memberikan putusan terkait kasus pegawainya yang melakukan korupsi uang perjalanan dinas. Pegawai bernama Novel Aslen Rumahorbo itu saat ini telah dipecat.

"Hari ini KPK melakukan pemberhentian terhadap Saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).

Ali mengatakan Novel Aslen dinilai melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. KPK menilai Aslen melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ucap Ali.

Kasus itu terungkap berdasarkan hasil audit dari Inspektorat KPK. Hasil pemeriksaan awal dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2021-2022. Pemotongan uang dinas yang dilakukan pelaku mencapai Rp 550 juta.

(ygs/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads