Buron Kasus Penggelapan Ditangkap Jaksa Usai Nyoblos

Buron Kasus Penggelapan Ditangkap Jaksa Usai Nyoblos

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 15 Feb 2024 12:26 WIB
Buron Kasus Penggelapan Ditangkap Jaksa Usai Nyoblos
Buron Kasus Penggelapan Ditangkap Jaksa Usai Nyoblos (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Buron kasus penggelapan yang 'menghilang' sejak 2021 ditangkap seusai pencoblosan pada 14 Februari 2024. Adalah Roland Yahya, yang sudah berstatus terpidana, yang ditangkap tim gabungan intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Terpidana Roland Yahya ini, nah ini kan dalam masa pemilu, dia ditangkap setelah melakukan pencoblosan," kata Kajari Tangsel Silpia Rosalina dalam video yang diterima melalui Kasi Intel Kejari Tangsel Hasbullah, Kamis (15/2/2024).

Silpia mengatakan terpidana Roland Yahya sebelumnya masuk DPO sejak 2021. Selanjutnya, Roland Yahya akan dieksekusi oleh Kejari Tangsel untuk menjalani hukuman selama 1 tahun di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sesuai dengan putusan MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa terpidana telah masuk daftar pencarian orang sejak tahun 2021 dan saat ini terpidana telah kami amankan untuk selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Tangsel untuk menjalani hukuman di Lapas Pemuda kelas 2A Tangerang sebagaimana putusan," kata Silpia.

Diketahui, buron Roland Yahya ditangkap di Jl Kramat Raya 1B, Jaktim, pada Rabu, 14 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

Penangkapan Roland Yahya dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021 yang menyatakan terpidana Roland Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan MA ini membatalkan putusan pada tingkat sebelumnya, yang mana sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor 2404/Pid.B/2020/PN Tng tertanggal 01 April 2021 menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi, bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.

(yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads