Dadan Tri Makelar Perkara MA Hadapi Vonis Hari Ini

Dadan Tri Makelar Perkara MA Hadapi Vonis Hari Ini

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 07 Mar 2024 07:24 WIB
Dadan Tri Yudianto jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Dadan Tri (Chelsea Olivia Daffa/detikcom)
Jakarta -

Dadan Tri Yudianto akan menghadapi sidang putusan terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang turut melibatkan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024), sidang akan digelar di ruang Soebekti 2. Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB.

"Kamis, 7 Maret 2024 10.00.00 s/d selesai untuk putusan majelis hakim, Ruang Soebekti 2," tulis SIPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara

Dadan Tri Yudianto dituntut 11 tahun 5 bulan penjara. Jaksa meyakini Dadan terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

"Menyatakan Terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Dadan membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.

"Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucapnya.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Dadan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Dadan belum pernah dihukum.

Jaksa menyakini Dadan Tri Yudianto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak juga 'Saat Jaksa Cecar Dadan Makelar MA soal Palsukan Tanggal Beli McLaren Rp 3,3 M':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads