KPK Minta Bukti soal Heboh USD 6 Juta Agar Makelar MA Tak Jadi Tersangka

KPK Minta Bukti soal Heboh USD 6 Juta Agar Makelar MA Tak Jadi Tersangka

Yogi Ernes, Zunita Putri - detikNews
Kamis, 22 Feb 2024 07:05 WIB
Dadan Tri Yudianto mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023). Hakim Ketua menunda sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (12/12) pekan depan.
Dadan Tri Yudianto (Foto: Chelsea Olivia Daffa/detikcom)
Jakarta -

Dadan Tri Yudianto dalam nota pembelaannya atau pleidoi mengaku dimintai uang sebesar USD 6 juta oleh 'oknum' KPK. KPK meminta bukti terkait pengakuan Dadan itu.

Mulanya, Dadan mengaku diminta uang oleh 'oknum' KPK agar dirinya tak menjadi tersangka. Diketahui, Dadan merupakan terdakwa kasus suap perkara Mahkamah Agung (MA).

"Pada saat saya masih status saksi, saya sempat dimintai uang oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan nilai fantastis, yaitu USD 6 juta, apabila saya ingin kasus saya tidak naik atau saya tidak jadi tersangka," ujar Dadan saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadan merasa dizalimi dengan adanya kasus ini. Dia merasa dirinya tidak bersalah.

"Majelis Hakim Yang Mulia, segala hal di sidang, saya tidak berniat kasih penjelasan berbelit-belit, akan tetapi ini kejadian yang benar-benar saya alami dan benar adanya fakta untuk membuktikan saya tidak bersalah," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia juga bicara terkait tas yang dia serahkan kepada Hasbi Hasan, yang kala itu menjabat Sekretaris MA. Dia mengaku tas itu sebenarnya tidak diserahkan kepada Hasbi Hasan, melainkan ke seorang wanita.

"Pada saat riksa tersangka dalam BAP itu belum saya ceritakan jika sesungguhnya tas yang saya serahkan kepada Saudara Hasbi Hasan sebenarnya, dan faktanya saya serahkan ke teman wanita saya. Saya khawatir, kalau saya jujur di BAP, itu akan merusak rumah tangga saya," ucapnya.

Dadan Tri Yudianto jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.Dadan Tri Yudianto (Foto: Chelsea Olivia Daffa/detikcom)

Dalam pleidoinya, Dadan meminta hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa KPK. Selain itu, dia meminta KPK menganulir pemblokiran rekening miliknya.

Diketahui, Dadan Tri Yudianto dituntut 11 tahun 5 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 7,9 miliar. Jaksa meyakini Dadan terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Hasbi Hasan.

Jaksa KPK meyakini Dadan Tri Yudianto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak Video 'Tanggapan MAKI Seusai Gugatan soal Harun Masiku Ditolak PN Jaksel':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya

KPK Buka Suara

KPK angkat bicara. KPK meminta Dadan melaporkan hal tersebut.

"KPK meminta kepada Terdakwa untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal, untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya. Kami yakinkan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali mengatakan KPK seringkali mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK yang dapat mengatur atau menghentikan penanganan perkara di KPK. Ali menyebut KPK bahkan bersama aparat penegak hukum lain, pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut.

"Kasus lain serupa misalnya, sebagai contoh adalah dalam perkara di Muara Enim, modus penipuan ini justru dilakukan oleh penasehat hukum dari terdakwanya sendiri. Kemudian atas perbuatannya, oknum penasehat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat," jelasnya.

Ali FikriAli Fikri (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Ali memastikan bahwa penanganan perkara di KPK melalui proses yang melibatkan lintas unit. Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai Tersangka.

Keputusan pimpinan pun, lanjutnya, dilakukan secara kolektif kolegial. Sehingga penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang-per orang, namun tersistem dalam kerja tim.

Halaman 2 dari 2
(isa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads