Hamid: Perpu Pengadilan Tipikor Tidak Perlu
Kamis, 21 Des 2006 15:42 WIB
Jakarta - Pemerintah yakin penyusunan dan pengesahan UU Pengadilan Tipikor dapat selesaikan bersama DPR dalam waktu relatif singkat. Karenanya tidak perlu Perppu sebagai payung hukum selama masa transisi. "Anda sendiri melihat ada sejumlah UU yang bisa kita selesaikan enam bulan. Yang pasti kami tidak merencanakan untuk Perppu," kata Menkum HAM Hamid Awaludin sebelum sidang kabinet di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (21/12/2006). Pernyataannya di atas menjawab pertanyaan tentang langkah pemerintah menyusul putusan MK bahwa keberadaan Pengadilan Tipikor yang dibentuk berdasar UU KPK berlawanan dengan UUD '45. Lembaga itu harus dibubarkan bila sampai tiga tahun ke depan tidak ada UU khusus yang mengaturnya. Menurut Hamid, sebenarnya sudah ada kesepakatan anatara pihaknya dengan Baleg DPR untuk memprioritaskan pembahasan revisi UU yang sejumlah pasalnya telah dibatalkan oleh putusan MK. Dengan demikian pembahasan RUU Pengadilan Tipikor bisa digelar para masa sidang 2007. "Pasal tentang itu (Pengadilan Tipikor) kan dianulir oleh MK, karena itu kita punya alasan bahwa ini harus diberi prioritas. Jadi masalah kalau sampai masa tiga tahun tidak ada UU-nya, nanti bisa bubar," imbuhnya..
(lh/nrl)











































