FPI Ngamuk, Sidang Pimred Playboy Dihentikan
Kamis, 21 Des 2006 15:13 WIB
Jakarta - Sidang terdakwa Pimred Majalah Playboy telah berlangsung tertutup selama 1 jam. Suasana di luar sidang memanas karena FPI tidak diperbolehkan masuk. Sidang pun dihentikan.Massa FPI yang berjumlah 50-an orang terus berorasi dan meneriakkan yel-yel yang mengecam persidangan tersebut.Mereka mengancam memaksa masuk apabila persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Efran Basuning tetap dilangsungkan secara tertutup."Mereka itu orang-orang yang tidak bisa diatur. Kami menunda untuk pengamanan yang lebih tinggi lagi. Kalau memang tetap tidak kondusif, lebih baik dilakukan di kepolisian daripada mengambil resiko," kata Efran usai menghentikan persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2006).Padahal, jelas Efran, sidang tertutup pengadilan kasus majalah Playboy ini memiliki dasar hukum. Berdasarkan pasal 153 KUHP, hal-hal yang menyangkut delik-delik kesusilaan memang harus dilakukan secara tertutup.Dia tidak dapat memastikan kapan persidangan yang mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Arian Arifin Wardiman, Yadin Safruddin, dan Endang Supriyadi dari majalah Playboy itu akan dilanjutkan."Belum bisa dipastikan, yang pasti lapisan keamanan harus ditingkatkan untuk mengamankan sidang yang akan datang," tandas Efran.Saat keluar ruangan, Efran dan para saksi mendapat cacian dan makian dari massa yang memakai baju putih, peci dan syal hijau tersebut.Massa pun akhirnya membubarkan diri pukul 13.00 WIB. Meski sempat panas, tidak terjadi bentrok antara massa FPI dengan petugas kepolisian yang berjaga-jaga.
(rmd/sss)











































