Polri Amankan Kapal Malaysia di Selat Malaka Riau, Diduga Illegal Fishing

Polri Amankan Kapal Malaysia di Selat Malaka Riau, Diduga Illegal Fishing

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 06 Mar 2024 18:21 WIB
Kapal illegal fishing
Ilustrasi kapal illegal fishing (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau. Kapal asing itu diduga menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan Indonesia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kapal itu diamankan pada 28 Februari 2024. Kapal ikan asing berbendera Malaysia itu, kata dia, bernama PSF 2500.

"Direktorat Kepolisian Air Baharkam Polri telah menangkap kapal ikan asing, KIA, berbendera negara Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau," kata Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trunoyudo mengatakan, saat diperiksa, kapal asing tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Ada 4 awak yang diamankan, terdiri dari seorang nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK).

"Satu nakhoda dan tiga orang ABK dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar," sebut dia.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, Trunoyudo menjelaskan penangkapan tersebut berawal saat Polri menggelar patroli dan mendapatkan informasi terkait adanya illegal fishing. Adapun Selat Malaka merupakan jalur kapal perdagangan secara internasional.

Trunoyudo mengatakan kapal berbendera Malaysia itu kemudian mengikuti jalur kapal niaga internasional guna mengelabui petugas patroli Ditpolairud. Selain mengamankan penghuni kapal, polisi menemukan sejumlah bukti berupa jaring dan ikan yang sudah ditangkap.

"Ditemukan juga barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia sebesar lebih kurang 200 kilogram dan satu set jaring trol," ujarnya.

Adapun para penghuni kapal tersebut, kata dia, telah diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk penanganan lebih lanjut. Penyerahan dilakukan pada Senin (4/3/2024).

(ond/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads