MA: Ba'asyir Tidak Terlibat Bom Bali dan Marriott
Kamis, 21 Des 2006 14:46 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Abu Bakar Ba'asyir. Ba'asyir dinyatakan tidak terlibat dalam peristiwa bom Bali I dan bom di Hotel Marriott."PK-nya dikabulkan," kata ketua majelis PK German Hoediarto saat dihubungi detikcom, Kamis (21/12/2006).Putusan ini dibacakan dalam persidangan terbuka di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, hari ini. Sidang ini dipimpin oleh German dengan anggota majelis Mansur Kartayasa, Artidjo Alkostar, Imron Anwari, dan Abdurrahman.German menjelaskan, putusan ini dibuat setelah memeriksa keterangan dari sekitar 30 saksi. "Saksi-saksi itu menyatakan Ba'asyir tidak terlibat dalam kasus itu," jelas Ketua Muda MA bidang Militer itu.
(ary/nrl)











































