"Sementara di Dirjen Dayasos ini untuk reguler tidak terlalu banyak sehingga waktu itu setelah diusulkan oleh Pak Sekjen kami, ya kami setujui pak bahwa Direktorat Ditjen Dayasos yang akan mengeksekusi program ini," lanjut Juliari.
Juliari mengatakan pekerjaan di Ditjen Linjamsos juga sudah banyak. Dia mengatakan program bansos beras akhirnya dikerjakan Dirjen Dayasos karena pertimbangan beban pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sebetulnya pak, Direktorat yang lebih tepat harusnya Dirjen Linjamsos? tapi karena waktu itu ada pekerjaan penyaluran di DKI, bantuan Presiden, akhirnya ditunjukkan Dayasos ya pak ya?" tanya jaksa.
"Saya nggak bisa bilang lebih tepat, Pak, tapi pada saat itu, load pekerjaannya Linjamsos memang cukup banyak Pak, baik yang reguler PKH maupun ada bansos sembako," jawab Juliari.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT BGR Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa merugikan keuangan negara Rp 127.144.055.620 (Rp 127 miliar). Jaksa menyebut Kuncoro memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus dugaan korupsi beras bansos di Kementerian Sosial tahun 2020-2021.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp 127.144.055.620 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: LHA-AF-17/DNA11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pekerjaan Konsultasi Pendamping Penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Tahun 2020 pada PT Bhanda Ghara Reksa (Persero)," demikian tertulis dalam surat dakwaan jaksa KPK yang dilihat detikcom.
Jaksa menyebut Kuncoro merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PT PTP) sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR). Rekayasa itu dilakukan dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Rekayasa itu disebut dilakukan Kuncoro saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa bersama Direktur Komersil PT Bhanda Ghara Reksa selaku Budi Susanto dan April Churniawan selaku Vice President Operation and Support PT Bhanda Ghara Reksa.
Jaksa mengatakan Kuncoro memperkaya April Churniawan Rp 2.939.748.500, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani dengan total Rp 121.804.307.120. Kemudian, Kuncoro juga disebut memperkaya Richard Cahyanto Rp 2.400.000.000.
Ada enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi bansos beras di Kemensos tahun 2020-2021. Para terdakwa itu yakni M Kuncoro Wibowo, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, Ivo Wongkaren, Budi Susanto dan April Churniawan. Jaksa menyakini Kuncoro dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mib/haf)