'Dukun Santet' di Ciputat Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kepemilikan Senpi

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 06 Mar 2024 15:16 WIB
Rumah orang yang disebut-sebut sebagai 'dukun santet' digeledah tim Gegana, 4 Maret 2024. (Adrial Akbar/detikcom)
Tangerang Selatan -

Polisi menetapkan Heriyadi (67) sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi). Heriyadi awalnya digerebek warga Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), karena diduga melakukan praktik dukun santet.

Kasi Humas Polres Tangsel Iptu Wendi Afrianto mengatakan Heriyadi juga telah ditahan di ruang tahanan Polsek Ciputat Timur.

"Sudah menjadi tersangka dan sekarang sudah ditahan di rutan Polsek Ciptim," kata Iptu Wendi, Rabu (6/3/2024).

"(Terkait) kepemilikan senpi," tambahnya.

Diketahui, sebelumnya warga di Sawah Lima, Ciputat, Tangerang Selatan, dibuat geger oleh penemuan foto-foto yang ditusuk-tusuk di rumah Heriyadi. Warga menduga Heriyadi melakukan praktik perdukunan.

Temuan foto-foto warga yang ditusuk-tusuk itu terjadi pada Minggu (3/3). Ketua RW 07 Agus Suhaimi mengungkapkan awal mula dugaan H menjalankan praktik perdukunan ini terungkap setelah ia mengusir istri pertamanya.

"Jadi masalah keluarga intinya mah. Jadi dia itu ngusir istrinya nih, suruh pindah, terus berproses ini masalah keluarga intinya mah, tiba-tiba diusir istri yang pertamanya," kata Agus saat dihubungi detikcom, Minggu (3/3).

Senpi hingga Granat Ditemukan

Polisi juga menggeledah rumah H pada Minggu (3/3) sekitar pukul 11.30 WIB. Bukan cuma foto-foto yang ditusuk-tusuk, polisi juga menemukan dua pucuk senjata api hingga amunisi di rumah 'dukun santet' tersebut.

Selain itu, ditemukan satu buah granat dan sejumlah peluru di rumah H. Sekarang pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Ciputat Timur untuk pendalaman lebih lanjut.

Simak temuan di rumah Heriyadi di halaman selanjutnya.




(jbr/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork