Hasil Tes Urine Bandar 110 Kg Sabu Murtala cs Negatif Narkoba

Hasil Tes Urine Bandar 110 Kg Sabu Murtala cs Negatif Narkoba

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 06 Mar 2024 12:13 WIB
Polisi menyita 110 kilogram sabu dari jaringan gembong narkoba Murtala Cs.
Polisi menyita 110 kilogram sabu dari jaringan gembong narkoba Murtala cs. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap bandar narkoba Murtala Ilyas cs saat hendak mengedarkan sabu 110 kg dari Malaysia ke Indonesia. Setelah dilakukan tes urine, Murtala cs dinyatakan negatif narkoba.

"Hasil pengecekan tes urine terakhir kemarin pada saat kita amankan, yang bersangkutan negatif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat jumpa pers, Rabu (6/3/2024).

Murtala cs diduga merupakan pengedar. Sabu dari Malaysia diduga diselundupkan ke pelabuhan-pelabuhan tikus di Aceh. Selanjutnya, sabu dikirim ke Medan, lalu diedarkan ke wilayah Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (hanya pengedar). Dari Aceh ditransitkan di Medan, dan indikasi terakhir akan dibawa ke Jakarta. Jadi inilah jaringan internasional yang meliputi wilayah Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta," ujarnya.

Total, ada tujuh orang yang ditangkap polisi dalam kasus peredaran sabu tersebut, yakni SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22). Jaringan internasional Malaysia-Aceh-Jakarta ini dikendalikan oleh Murtala.

ADVERTISEMENT

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

(wnv/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads