Murtala 3 Kali Edarkan Sabu Sejak Bebas dari Penjara

Murtala 3 Kali Edarkan Sabu Sejak Bebas dari Penjara

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 06 Mar 2024 12:11 WIB
Murtala, gembong narkoba 110 kilogram sabu yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.
Murtala, gembong narkoba 110 kilogram sabu yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Murtala Ilyas gembong narkoba, yang merupakan residivis tindak pidana pencucian uang (TPPU), kembali ditangkap karena mengedarkan sabu 110 kg dari Malaysia ke Indonesia. Murtala sudah tiga kali mengedarkan sabu sejak dirinya bebas dari penjara.

"Kalau pengakuan dari Tersangka MT ini, yang bersangkutan sudah tiga kali memasukkan narkotika atau menyelundupkan narkotika dari wilayah luar ke Indonesia. Iya betul (tiga kali mengedarkan sejak bebas penjara)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Namun pihak kepolisian masih mendalami pengakuan Murtala tersebut. Kepada polisi, Murtala mengatakan mengedarkan narkoba tersebut dengan alasan ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sedang kita dalami karena memang ada juga potensi pengungkapan barang bukti narkoba ini lebih daripada jumlah yang sudah kita sita dan amankan saat ini," jelasnya.

"Kalau dilihat dari profil tersangka dan juga tempat kita mengamankan lokasi tindak pidana ini adalah terkait dengan masalah ekonomi. Jadi memang ada indikasi yang bersangkutan ingin melakukan peredaran dan penjualan narkotika sehingga lebih ke motif ekonomi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Jaringan Murtala cs ini terungkap dalam penyelidikan polisi sejak Oktober 2023 sampai Januari 2024. Total barang bukti narkoba yang disita polisi dari jaringan ini adalah 110 kg.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka, yaitu SD (44), AN (42), MR (42), MT atau Murtala (42), ML (29), WP (24), dan RD (22). Jaringan internasional Malaysia-Aceh-Jakarta ini dikendalikan oleh bandar Murtala.

Polisi menyita 110 kilogram sabu dari jaringan gembong narkoba Murtala Cs.Polisi menyita 110 kilogram sabu dari jaringan gembong narkoba Murtala cs (Wildan Noviansah/detikcom)

Cara Murtala Selundupkan Sabu

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 110 kg sabu dari gembong narkoba Murtala cs. Barang bukti tersebut diduga dikirim dari Malaysia melalui jalur laut ke pelabuhan tikus di Aceh.

"Informasi yang kita dapatkan dari para tersangka bahwa memang narkoba ini didatangkan dari Malaysia menggunakan kapal, dari perairan, kemudian masuk ke pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah Aceh," kata Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers, tadi.

Sabu tersebut kemudian dibawa ke Medan. Setelahnya, sabu dibawa ke Jakarta untuk diedarkan.

"Dari Aceh ditransitkan di Medan, dan indikasi terakhir akan dibawa ke Jakarta. Jadi inilah jaringan internasional yang meliputi wilayah Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta," ujarnya.

Syahduddi mengatakan pihaknya masih mengusut pihak yang membantu Murtala menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia.

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali bepergian ke wilayah Malaysia. Sedang kita dalami apakah memang yang bersangkutan ada jaringan koordinasi dengan pihak Malaysia mengingat hampir boleh dikatakan 90 persen masuknya barang-barang narkotika secara ilegal ke Indonesia dari Malaysia itu menggunakan kapal laut. Sehingga ketika kita mengetahui yang sering melakukan aktivitas bepergian ke wilayah Malaysia patut diduga juga yang memiliki jaringan di sana," jelasnya.

(wnv/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads