Polisi Bakal Usut Pencucian Uang Terkait Kasus 110 Kg Sabu Milik Murtala

Polisi Bakal Usut Pencucian Uang Terkait Kasus 110 Kg Sabu Milik Murtala

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 06 Mar 2024 12:09 WIB
Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan internasional narkoba.
Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan internasional narkoba. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Murtala Ilyas (42) kembali ditangkap terkait kasus narkoba. Selain soal peredaran narkoba, polisi akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tidak menutup kemungkinan akan kita lanjutkan ke tindak pidana pencucian uang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (9)6/3/2024).

Polres Metro Jakbar telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki aset maupun harta yang dimiliki Murtala. Untuk diketahui, Murtala juga pernah dipenjara terkait kasus TPPU narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polres Metro Jakbar juga berkoordinasi dengan ahli tindak pidana pencucian uang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset dan harta yang dimiliki Murtala.

"Nanti langkah-langkah yang dilakukan penyidik mengarah pada adanya tindak pidana lain selain tindak pidana narkotika ini, maka tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan ataupun menerapkan pasal-pasal TPPU di dalam kasus ini," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus terbaru, Murtala ditangkap terkait pengedaran sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta. Polisi menyita sabu seberat 110 kilogram (kg) dari sejumlah lokasi.

Ditaksir, sabu 110 kg tersebut nilainya mencapai Rp 198 miliar.

"Jadi memang benar si M ini adalah pemain besar narkoba dan juga kita identifikasi sebagai residivis tindak pidana pencucian uang karena yang bersangkutan pernah berurusan terkait TPPU beberapa waktu yang lalu," ujar dia.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Penampakan Barang Bukti 110 Kg Sabu dari Jaringan Indonesia-Malaysia

[Gambas:Video 20detik]




Murtala ditangkap bersama pria berinisial MR (42). Saat itu polisi menggeledah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah klaster perumahan di Taman Sari, Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Tak tanggung-tanggung, 1 kuintal sabu yang tersimpan dalam 6 boks kontainer plastik berwarna merah dalam 100 paket disita dari tangan Murtala dan MR. Selain Murtala dan MR, polisi menangkap lima orang lain, yaitu WP, RD, SD (44), AN (42), dan ML.

"Kemudian dari pengungkapan Saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya," ujar dia.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Halaman 3 dari 2
(jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads