Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 95 Butir Psilocin Modus Pengiriman Buku

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 95 Butir Psilocin Modus Pengiriman Buku

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Selasa, 05 Mar 2024 17:36 WIB
Jumpa pers soal penggagalan penyelundupan narkoba di Bea Cukai Soetta
Jumpa pers soal penggagalan penyelundupan narkoba di Bea-Cukai Bandara Soetta (Brigitta Belia/detikcom)
Jakarta -

Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 95 butir kapsul narkotika golongan I jenis psilocin yang dikirim dari New York, Amerika Serikat, ke Bali. Penyelundupan itu dilakukan dengan modus pengiriman paket buku.

"Penindakan dilakukan terhadap paket kiriman asal New York, Amerika Serikat, dengan pengirim perorangan inisial AD yang tiba di kargo internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 16 Februari 2024 dengan penerima berinisial CC yang mencantumkan Jimbaran, Bali, sebagai alamat tujuan akhir pengiriman," kata Kepala Bea-Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo dalam konferensi pers di kantor Bea-Cukai Soetta, Tangerang, Selasa (5/3/2024).

"Petugas kembali mencurigai paket kiriman tujuan Bali asal Amerika dengan pemberitahuan '1 book and other small household items' berisikan buku album, kotak musik kayu, dan sebuah pouch kertas berisi 95 butir kapsul yang setelah dilakukan pengujian laboratorium didapatkan hasil positif narkotika golongan I jenis psilocin," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Psilocin diketahui merupakan salah satu bahan aktif yang ditemukan dalam magic mushroom dengan efek halusinasi. Gatot menjelaskan kapsul itu diserahterimakan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk kembali diselidiki bersama tim gabungan yang terdiri atas DIN DJBC, Bea-Cukai Soekarno-Hatta, dan Kanwil DJBC Bali Nusra di Bali.

Kemudian Gatot mengungkapkan, saat dilakukan penelusuran sesuai alamat yang tercantum, tim gabungan tidak menemukan penerima berinisial CC yang dituju.

ADVERTISEMENT

"Pihak ekspedisi menerima email dari pengirim yang memberikan alamat dan contact person atas nama MD, yang kemudian melakukan pengurusan dan permintaan pengantaran paket ke alamat baru di daerah Seminyak," ujarnya.

"Saat dilakukan pengantaran, tim gabungan mendapati sepasang suami-istri WN Amerika Serikat dengan inisial MD (pria berusia 43 tahun) dan ED (wanita berusia 33 tahun) sebagai penerima paket yang diketahui sebagai pemilik unit vila di Bali," lanjutnya.

Belakangan diketahui, keduanya telah menetap sejak 2023 bersama kedua anaknya. Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku hanya melakukan pengurusan barang atas nama CC yang merupakan kakak kandung ED, yang pada saat itu tengah berlibur di Vietnam dan tidak mengetahui apa isi paket tersebut.

Setibanya di Bali pada 25 Februari 2024, CC kemudian ditangkap oleh kepolisian setempat. Dari keterangannya, CC mengaku paket berasal dari mantan kekasihnya yang telah beberapa kali mencoba mengirimkan paket kepada dirinya yang sempat ia tolak.

"Atas paket yang diamankan, CC mengaku bahwa AD bersikeras untuk mengirimkan paket kepada adik CC yang diklaim AD hanya berisi buku," kata Gatot.

Saat ini, ujar Gatot, AD masih dalam pencarian (DPO). "Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Lihat juga Video 'Andhi Pramono Diduga Terima Rp 80 Juta saat Sakit Covid':

[Gambas:Video 20detik]



(bel/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads