KPK Periksa 2 Pegawai Sendiri Terkait Kasus Pungli Rutan

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 05 Mar 2024 13:51 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK tengah diusut. Dua orang dipanggil KPK sebagai saksi hari ini.

Dua orang yang direncanakan untuk diperiksa hari ini masing-masing bernama Farhan dan Kinsun Kase. Keduanya merupakan pegawai KPK di bagian pengamanan.

"Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Kasus pungli di Rutan KPK diusut secara tiga pendekatan oleh KPK, mulai dari etik, disiplin pegawai, hingga pidana. Di sektor etik, 78 pegawai KPK telah disanksi berat dengan hukuman permintaan maaf.

Dalam pengusutan secara disiplin kepegawaian, 12 pegawai yang terlibat pungli rutan juga telah berproses di Inspektorat KPK. Sanksi kepada pelaku yang terlibat masih disusun.

Sementara itu, di bagian pidana, KPK telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. Lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

KPK belum memerinci sosok tersangka dari kasus pungli rutan. Namun, Ali menyebut tidak semua pihak yang terjerat di etik dalam kasus tersebut bisa dijerat secara pidana.

"Tidak semua orang yang kemudian dihukum etik berarti dia melakukan pidana. Karena di KPK yang bisa dihukum etik atasan langsungnya misalnya, yang dia tidak menikmati hasil kejahatan tapi dia tidak melakukan pengawasan terhadap bawahannya, itu bisa kena etik. Tapi apakah bisa dipidana? Kalau logika umumnya kan tidak bisa," pungkas Ali.

Simak Video 'Sidang Etik Kasus Pungli Rutan KPK: 78 Orang Disanksi Minta Maaf':






(ygs/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork