Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, menggagalkan tindak pidana penyelundupan narkotika jenis kokain yang dimasukkan ke patung ikan arwarna emas. Sindikat penyelundupan tersebut berasal dari Subang Jaya, Malaysia.
Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo dalam konferensi pers di Tangerang mengatakan paket kiriman asal Malaysia itu tiba di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2024. Paket yang ditujukan kepada seorang penerima berinisial SM mencantumkan Seminyak, Bali, sebagai alamat tujuan akhir.
"Petugas mencurigai sebuah paket kiriman dengan pengirim berinisial P asal Malaysia yang tiba dengan berat 9,25 kg. Saat dilakukan pemeriksaan, paket yang berisikan patung ikan tersebut ditemukan sebuah plastik pada dasar patung berisikan serbuk putih dengan berat nett 256 gram," kata Gatot di gedung Bea Cukai Soetta,Tangerang, Selasa (5/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugeng mengatakan serbuk putih itu lalu dicek di laboratorium. Hasilnya, paket itu berupa narkoba jenis kokain.
"Temuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan uji Laboratorium dengan hasil positif narkotika golongan I jenis kokain. Temuan kokain tujuan Bali tersebut kemudian diserahterimakan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna penyelidikan di Bali bersama tim gabungan yang terdiri atas DIN DJBC, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kanwil DJBC Bali Nusra," katanya.
Gatot mengatakan pihaknya pun melakukan penelusuran di daerah Seminyak, Bali. Dalam penelusuran itu, petugas berhasil mengamankan seorang WNI pria berinisial CD (33) sebagai penerima paket di lobi salah satu hotel. Dari pengamanan tersebut, CD diarahkan oleh pengendali barang untuk menyerahkan paket ke warga Malaysia berinisial CP (33) sebagai penerima akhir dan pengedar.
"Tim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman CP dan didapati barang bukti tambahan berupa 76 gram kokain, 3 butir ekstasi, 8 butir psikotropika, 180 gram magic mushroom, timbangan digital, dan 5 alat isap sabu," ungkapnya.
"Kemudian diamankan juga seorang wanita berkewarganegaraan Malaysia berinisial M (33) yang kedapatan menyimpan kokain dalam wadah plastik klip kecil dan alat isap sabu yang diakui dibeli dari CP," tuturnya.
Gatot mengatakan ketiga tersangka sindikat Malaysia tersebut beserta barang bukti diamankan oleh tim gabungan. Tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Tidak henti kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya penyalahgunaan narkotika. Partisipasi masyarakat sebagai end user begitu berperan penting dalam memberantas para pengedar narkotika yang tiada hentinya merajalela." pungkasnya.
Lihat juga Video 'Andhi Pramono Dicecar soal Transaksi Rp 2,7 M Pakai Rekening Orang Lain':