Sidang Tuntutan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Digelar Pekan Depan

Sidang Tuntutan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Digelar Pekan Depan

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 01 Mar 2024 17:50 WIB
Sidang perdana mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) digelar hari ini. Sidang dakwaan terhadap Andhi akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Andhi Pramono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 58,9 miliar. Andhi akan menjalani sidang tuntutan pekan depan.

"Kita ketemu lagi hari Jumat tanggal 8 Maret untuk tuntutan pidana," kata ketua majelis hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Pemeriksaan Andhi Pramono sebagai terdakwa hari ini merupakan lanjutan pemeriksaan pada Senin (26/2). Hakim menyatakan pemeriksaan terdakwa telah tuntas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian, pemeriksaan perkara terdakwa Andhi Pramono dinyatakan selesai. Selanjutnya, tentu sebagaimana sudah kita susun court calendar untuk sidang berikutnya, tanggal 8 hari Jumat juga, itu pembacaan tuntutan ya," ujarnya.

Dalam kasus ini, Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

ADVERTISEMENT

Uang itu diterima dalam tiga mata uang berbeda. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar.

(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads