Devara Jadi Otak Pembunuhan Indriana, Ini Kata KPU soal Status Calegnya

Devara Jadi Otak Pembunuhan Indriana, Ini Kata KPU soal Status Calegnya

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 05 Mar 2024 07:45 WIB
Devara Putri (Tangkapan layar situs KPU).
Foto: Devara Putri (Tangkapan layar situs KPU).
Jakarta -

Caleg DPR dari Partai Garuda, Devara Putri Prananda (DP), menjadi salah satu tersangka pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24) di Bogor. Lantas bagaimana status caleg Devara?

Berdasarkan informasi di situs pemilu2024.kpu.go.id yang dilihat Senin (4/3/2024), Devara Putri Prananda terdaftar sebagai caleg dari Partai Garuda di dapil Jawa Barat IX meliputi Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang.

Dari hasil real count sementara, Devara memperoleh 226 suara. Data itu dihimpun KPU pada 2 Maret 2024, per pukul 23.00 WIB, dengan total suara yang direkap sementara sekitar 8.366 dari 12.416 TPS (67,38%).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu bagaimana status caleg yang terlibat kasus dan telah ditetapkan tersangka? Komisioner KPU RI, Idham Kholik mengatakan seorang bakal calon harus dapat memenuhi beberapa syarat untuk menjadi calon anggota legislatif dalam pemilu.

Berdasarkan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 pasal 11 ayat (1) huruf g , salah satu ketentuannya yaitu, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

"Jika ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf g tersebut terpenuhi, maka status pencalonan seorang calon anggota legislatif tidak terpenuhi," ujar Idham saat dihubungi, Senin (4/3/2024).

Berikut pasal 11 ayat (1) huruf g dalam Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023:

Seorang bakal calon harus dapat memenuhi ketentuan salah satunya sebagai berikut: "tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,....."

Diberitakan sebelumnya, sejoli berinisial Didot Alfiansyah (DA) dan Devara Putri Prananda serta eksekutor berinisial MR menjadi tersangka kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri yang dilatari cinta segitiga. Salah seorang tersangka ternyata merupakan caleg DPR.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, DP adalah Devara Putri Prananda. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan.

"Iya (namanya Devara Putri Prananda)," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (3/3).

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia membenarkan nama Devara Putri Prananda terdaftar sebagai caleg DPR di wilayah itu.

"Betul," katanya.

Devara Resmi Dipecat Partai Garuda

Partai Garuda sendiri menegaskan telah resmi mencabut keanggotaan Devara. Garuda mengatakan hal itu sesuai dengan aturan partai

"Telah dicabut keanggotaannya," ujar Waketum Garuda Teddy Gusnaidi, saat dihubungi, Senin (4/3/2024).

Teddy mengatakan Devara mendapatkan keanggotaan lantaran maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Teddy menyebut pemberian keanggotaan partai kepada Devara merupakan salah satu syarat menjadi caleg.

"Beliau mendapatkan keanggotaan karena jadi caleg, di mana menurut UU Pemilu seseorang menjadi caleg syaratnya harus menjadi anggota partai politik," kata Teddy.

Teddy kembali menegaskan, bahwa partainya tidak bertanggung jawab atas perbuatan pribadi Devara. Ia juga memastikan tindakan tersebut tidak memrepresentasikan kebijakan dan visi misi partai.

"Dari partai tidak ada proses selanjutnya karena partai politik tidak bertanggung jawab dan mengurusi urusan pribadi dari setiap anggotanya," ujarnya.

"Karena tindak pidana seseorang tidak ada kaitannya dengan keanggotaan seseorang di partai politik. Karena tindakan itu tidak merepresentasikan kebijakan, visi misi, dan program partai politik," sambungnya.

Simak Video 'Tutupi Wajah, Devara Caleg DPR Dalang Pembunuhan Indri Minta Maaf':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads