Kasus pembegalan yang dialami oleh Indah Agustiani (26) hingga terseret-seret motor di Cibitung, Kabupaten Bekasi sempat viral. Pelaku berjumlah dua orang akhirnya ditangkap polisi.
Keduanya yaitu Sandra alias Andra dan Agus. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di dua lokasi berbeda.
Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Selasa (27/2), pukul 10.30 WIB. Sandra ditangkap di wilayah Indramayu, sementara Agus diamankan di sebuah warung kopi kawasan Jatiasih, Kota Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini kedua tersangka ditahan polisi. Akibat kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berikut fakta-fakta aksi begal yang bikin wanita terseret-seret di Bekasi, dirangkum detikcom, Selasa (5/3/2024).
Kronologi Begal Seret Korban
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran menjelaskan, mulanya, pemilik motor bernama Munarsih datang ke sebuah tempat les mengemudi di kawasan Cibitung, tempat korban bekerja.
"Munarsih memarkirkan sepeda motor miliknya di depan kantor kursus mobil. Selanjutnya, Munarsih meninggalkan sepeda motor dan lupa mencabut kunci kontak dari sepeda motor," kata Gurnald, saat dihubungi wartawan, Senin (4/3).
![]() |
Melihat hal itu, pelaku pun melancarkan aksinya dan membawa kabur motor Munarsih. Indah Agustiani, yang mengetahui aksi pelaku, mencoba menggagalkannya.
"Korban mengejar dan mencegah pelaku yang mengambil sepeda motor milik Munarsih dengan cara memegangi bagian belakang motor hingga terseret kurang lebih 200 meter dari tempat kejadian hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka," jelasnya.
Pelaku Tahu Korban Terseret-seret
Polisi mengungkap pelaku Sandra mengetahui korban terseret motor hingga seratusan meter saat mencoba menggagalkannya aksinya. Namun Sandra enggan berhenti lantaran massa mengejarnya.
"(Alasan tidak berhenti) takut dia karena massa mengejarnya," kata Gurnald.
Gurnald menambahkan, setelah melewati underpass Cibitung, tersangka Sandra melambatkan laju kendaraannya. Ia lalu memukul tangan korban yang memegang bagian belakang motor. Diketahui, korban sampai terseret sampai sejauh 200 meter.
"(Tangan korban) dilepas pelaku setelah underpass," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga 'Saat Wanita di Bekasi Terseret Puluhan Meter Pertahankan Motor yang Dibegal':
Pelaku Ditangkap di Indramayu dan Bekasi
Polisi bergerak cepat menyelidiki aksi begal yang bikin korban terseret-seret. Dua pelaku ditangkap polisi.
"Pelaku sudah ditangkap," kata Wakapolres AKBP Saufi Salamun kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung mengatakan ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Sandra sendiri diamankan di wilayah Indramayu, sementara Agus diamankan di sebuah warung kopi kawasan Jatiasih, Kota Bekasi.
"Setelah dilakukan cek TKP, penyisiran CCTV, dan mencari keterangan saksi-saksi, didapati informasi dan dikantongi bahwa yang melakukan pencurian adalah dua orang laki-laki," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Gogo Galesung.
![]() |
Sudah Beraksi Belasan Kali
Polisi mengungkap duo begal, Sandra alias Andra dan Agus, yang bikin korban Indah Agustiani (26) terseret-seret hingga ratusan meter di Cikarang, Kabupaten Bekasi, bukan pertama kali beraksi. Keduanya diketahui sudah beraksi belasan kali.
"Selain peristiwa tersebut di atas, Sandra dan Agus sudah belasan kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Cikarang Barat," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran kepada wartawan, Senin (4/3).
Terancam 7 Tahun Bui
Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara atas aksi sadisnya itu.
"Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran saat dihubungi, Senin (4/3/2024).