Tampang Duo Begal di Bekasi Bikin Wanita Terseret-seret di Jalanan

Tampang Duo Begal di Bekasi Bikin Wanita Terseret-seret di Jalanan

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 04 Mar 2024 14:44 WIB
Tampang duo begal sadis yang bikin wanita terseret-seret seratusan meter di Bekasi.
Tampang duo begal sadis yang bikin wanita terseret-seret seratusan meter di Bekasi. (Foto: dok. Istimewa)
Bekasi -

Polisi menangkap duo begal, Sandra alias Andra dan Agus, yang bikin korban Indah Agustiani (26) terseret-seret hingga seratusan meter di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pelaku saat ini sudah jadi tersangka dan ditahan.

Dalam foto yang diterima detikcom, kedua pelaku tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangan keduanya pun diborgol dan tertunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers.

"Pelaku sudah ditangkap," kata Wakapolres AKBP Saufi Salamun kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung mengatakan ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Duo penjahat sadis tersebut adalah Sandra alias Andra dan Agus.

"Setelah dilakukan cek TKP, penyisiran CCTV, dan mencari keterangan saksi-saksi, didapati informasi dan dikantongi bahwa yang melakukan pencurian adalah dua orang laki-laki," kata Gogo.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran mengungkap peran kedua pelaku.

"Yang satu pemetik, satu lagi joki," kata Gurnald.

Beraksi Belasan Kali

Polisi mengungkap duo begal, Sandra alias Andra dan Agus, yang bikin korban Indah Agustiani (26) terseret-seret hingga ratusan meter di Cikarang, Kabupaten Bekasi, bukan pertama kali beraksi. Keduanya diketahui sudah beraksi belasan kali.

"Selain peristiwa tersebut di atas, Sandra dan Agus sudah belasan kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Cikarang Barat," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran kepada wartawan, Senin (4/3).

Sandra ditangkap di wilayah Indramayu, sementara Agus diciduk di sebuah warung kopi kawasan Jatiasih, Kota Bekasi.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya.

Simak juga Video: Wanita di Bekasi Terseret Puluhan Meter Pertahankan Motor yang Dibegal

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads