KPK Diminta Intensif Periksa Walikota Medan
Rabu, 20 Des 2006 18:21 WIB
Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp 10,2 miliar yang dilakukan Walikota Medan bersama DPRD pada tahun 2005. Pemeriksaan terhadap kasus itu diharapkan akan membuka jalur ke kasus-kasus lainnya.Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara (Sumut) Elfenda Ananda menyatakan, laporan dugaan penyalahgunaan anggaran itu disampaikan kepada KPK pada 14 Juli 2005, dan diterima KPK melalui register laporan Nomor 698/PM-L/PIPM/KPK/7/2005."Namun sampai hari ini kita tidak mendapat informasi mengenai tindak lanjut laporan itu. Baik secara langsung maupun keterangan lain. Apakah sudah diperiksa atau belum. Kita berharap setidaknya mendapat pemberitahuan, sekiranya memang informasi itu dianggap tidak lengkap atau tidak layak untuk ditindaklanjuti," kata Elfenda kepada wartawan di Medan, Rabu (20/12/2006).Disebutkan Elfenda, laporan ke KPK itu disampaikan melalui forum bernama Masyarakat Sipil Sumatera Utara. Selain Fitra Sumut, di dalamnya terdapat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Elsaka Sumut, Kontras Sumut, dan Kippas. Mereka menyampaikan tentang penyalahgunaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan tahun 2005.Walikota Medan Abdillah mengajukan permohonan kepada Ketua DPRD Kota Medan Syahdansyah Putra untuk menyetujui penggunaan dana sebesar Rp 10,2 miliar pada 29 Maret 2005. Dana itu diambil dari Perubahan APBD 2005 yang masih beberapa bulan ke depan pembahasannya.Dana itu pun dialokasikan untuk pembelian satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado bagi Ketua DPRD Medan Rp 880 juta, dua unit mobil Toyota Land Cruiser Cygnus untuk Walikota dan Wakil Walikota Medan Rp 3,2 miliar, dua unit mobil Toyota Corolla Altis untuk Wakil Ketua DPRD Medan Rp 600 juta, empat unit mobil Toyota Kijang Innova bagi Ketua Komisi DPRD Medan Rp 820 juta. Total untuk pembelian mobil Rp 5,5 miliar. Sedangkan sisanya untuk bantuan bersifat keagamaan dan olahraga.Menurut Elfenda, prosedur penggunaan dana itu menyalahi aturan. Sebab seharusnya persetujuan tidak bisa dilakukan Ketua DPRD Medan saja, melainkan harus paripurna. Selain itu penggunaan dana itu sangat jauh dari apa yang dimaksud dengan darurat seperti dalam pasal 28 ayat 4 UU Keuangan Negara."Sebetulnya jika ditindaklanjuti KPK, kasus ini akan merebak pada masalah-masalah lainnya. Sebab di APBD 2005, ada masalah penjualan aset pemerintah yang demikian banyak dengan harga di bawah pasar. Serta tukar guling yang sebetulnya merugikan. Sebab itu kita berharap KPK dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap Walikota dan Ketua DPRD Medan, dan transparan mengenai masalah ini," kata Elfenda.
(rul/sss)











































