Tim Gabungan PPNS Direktorat Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Biro Korwas PPNS Bareksrim Polri menangkap buron berinisial BA (59). BA merupakan salah satu tersangka perambahan hutan secara ilegal di Kepulauan Bangka Belitung.
"Saat ini tersangka BA telah ditahan di Rumah Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat. BA telah ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 10 November 2023," kata Direktur Jenderal Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di KLHK, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (4/3/2024).
BA ditangkap pada 25 Februari di Jalan Imam Bonjol, Kepulauan Bangka Belitung. BA diduga sebagai dalang perambahan hutan di Kabupaten Bangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan seluas 14,56 hektare untuk dilakukan penanaman sawit. Terhadap kasus ini, penyidik KLHK sebelumnya telah melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan dan menetapkan dua tersangka saudara AY dan TH di lokasi tersebut," jelasnya.
AY dan TH telah disidang di Pengadilan Negeri Sungailiat, Kepulauan Bangka Belitung. AY dan TH saat ini telah menjalani masa hukuman.
"Berkaitan dengan penanganan kasus ini, kami akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat. Termasuk pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik," tuturnya.
"Ancaman hukuman pihak yang menghalang-halangi penyidikan berdasarkan pasal 102 ayat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 Juta dan paling banyak Rp 5 miliar," lanjutnya.
Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK Yazid Nurhuda menjelaskan BA telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 September 2023. BA merupakan pensiunan di pemerintah daerah.
"Setelah tertangkap saudara BA, kami akan melakukan percepatan untuk segera menyelesaikan penanganan perkara. Adapun berkas perkara sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 1 Maret 2024" tuturnya.
Yazid mengatakan Tim Gabungan yang terdiri dari Satgasus Cakra KLHK dan Polri dibentuk untuk mencari BA. Yazid berharap hal ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh buron agar segera menyerahkan diri.
"Kami berharap kepada seluruh tersangka DPO yang sampai saat ini masih dalam tempat persembunyiannya, untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut," ujar Yazid.
BA dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.