Jambret Bersenjata Celurit di Jakbar Ditangkap, 2 WNA Jadi Korban

Jambret Bersenjata Celurit di Jakbar Ditangkap, 2 WNA Jadi Korban

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Senin, 04 Mar 2024 15:23 WIB
Polisi menangkap komplotan jambret di Tamansari, Jakarta Barat. Dua orang WNA jadi korbannya.
Polisi menangkap komplotan jambret di Tamansari, Jakarta Barat. Dua orang WNA jadi korbannya. (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap 5 orang jambret bersenjata tajam di Tamansari, Jakarta Barat. Para pelaku biasa melancarkan aksinya pagi dini hari hingga subuh.

"Adapun TKP terjadi sebanyak 4 wilayah Polsek Tamansari, yaitu rata-rata di Jalan Pangeran Jayakarta dari itu juga rata-rata kejadiannya adalah jam 1 dini hari sampai dengan subuh," kata Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda di Polsek Tamansari Jakarta Barat, Senin (4/2/2024).

Adapun 5 tersangka yang telah diamankan tersebut adalah K selaku eksekutor, J selaku 'kapten' dan juga joki, kemudian SL selaku eksekutor, A selaku eksekutor, serta R selaku eksekutor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku ini menyasar ponsel milik korban. Dalam aksinya, para pelaku mempersenjatai diri dengan senjata tajam dan tak segan-segan melukai korbannya.

"Mereka melakukan berkeliling-keliling di wilayah Tamansari dan juga di wilayah Jakarta Utara Tugu Jakarta Barat antara pukul 01 sampai dengan pukul 06 dan kemudian melakukan atau merebut barang berharga milik korban yaitu berupa HP dan juga para pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya dengan cara membacok," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Mereka terancam pidana selama 12 tahun.

"Untuk pasal yang kita kenakan terhadap para pelaku yaitu kita kenakan pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP yaitu pencurian yang diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tuturnya.

2 WNA Jadi Korban

Adhi mengatakan, dari 4 kejadian itu, dua korban adalah warga negara asing (WNA).

"Untuk korban sesuai dengan TKP ada 4 (orang). Kemudian ada juga 2 korban warga negara asing, WN Italia 1 dan juga warga negara China 1," imbuhnya.

Dari para pelaku, polisi menyita 2 unit motor, 2 bilah celurit, serta pakaian yang digunakan para pelaku.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads