Utang harus dibayar. Lalu bagaimana bila teman sendiri yang utang dan tidak kunjung membayar?
Berikut menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate:
Pagi detik's Advocate
Saya lagi ada masalah dengan teman saya. Awalnya dia utang Rp 50 juta dengan alasan modal usaha pada Desember 2022. Lalu nambah lagi untuk keperluan ini-itu sehingga bengkak menjadi Rp 200 juta.
Saya sudah menagih berkali-kali tapi teman saya selalu bilang tar sok tar sok (entar-besok). Saya sudah minta pengembalian dicicil, tapi dia selalu bilang belum ada uang.
Lalu apakah ada upaya hukum yang bisa saya tempuh?
Terima kasih
Satria
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaannya. Berdasarkan informasi yang disampaikan, kami akan mencoba menjawabnya.
APAKAH UTANG BISA DIPIDANAKAN?
Berdasarkan UU Nomor 39/1999 tentang HAM menyatakan tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Namun apabila ternyata ditemukan niat jahat dan tipu muslihat di balik proses utang itu, maka bisa diproses secara pidana.
LANGKAH PERDATA
Cara menagihnya lewat jalur hukum bisa dengan menggunakan Gugatan Sederhana atau Small Claim Court. Model gugatan ini adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara:
1. cedera janji dan/atau
2. perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta.
Apa yang Dikecualikan?
Perkara yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau sengketa hak atas tanah.
Apa Syaratnya?
Syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 Perma No 4 tahun 2019 adalah sebagai berikut:
(1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
(2) Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
(3) Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
(4) Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Apakah Harus Didampingi Advokat?
Dalam perkara Gugatan Sederhana tidak wajib diwakili kuasa hukum atau advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa. Namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan.
Perma Gugatan Sederhana tidak melarang menggunakan jasa advokat. Dalam Pasal 4 ayat (4) Perma 4/2019 ada frasa "dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum". Jadi, para pihak boleh pakai jasa advokat atau tidak. Tetapi, kalau penggugat/tergugatnya pakai jasa advokat bisa rugi karena dikhawatirkan nilai gugatannya tidak sebanding dengan biaya jasa advokat yang dikeluarkan.
Berapa Lama Prosesnya?
Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Kami harap masalah penanya segera selesai.
Terima kasih
Tim Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Lihat juga Video 'Akun Marketplace Dipakai Teman Ngutang Lalu Nunggak, Bisakah Saya Pidanakan?':
Saksikan juga SOSOK Pilihan minggu ini: Kode-kode Hermeneutika Seno Gumira Ajidarma
(asp/haf)