Orang tua korban perundungan yang melibatkan siswa SMA internasional mengatakan luka fisik anaknya sudah membaik. Namun, anaknya itu masih suka menyendiri dan menangis.
"Kondisi anak saya membaik, luka-luka sudah mulai kering, udah sembuh, memar-memar sudah mulai tak hampir tak terlihat," kata W di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
"Tapi kadang-kadang dia akan merasa pada saat sendiri dia saatnya dia pengin menangis, ada saatnya dia ingin kunci pintu ke kamar," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
W mengatakan telah meminta tolong kepada teman korban untuk berkunjung. Sebab, korban akan lebih banyak bicara dan bercanda ketika kedatangan temannya.
"Terus saya minta tolong ke beberapa temannya untuk datang. Biasanya kalau udah ada teman dia ngerasa lebih punya teman buat lebih bicara, bercanda gitu ya. Ketika ada temannya dia bercanda seperti biasa, bicara gitu kan," ujarnya.
Dia mengatakan selama ini yang membuat anaknya tertekan adalah serangan di media sosial. W mengungkap banyak serangan yang ditujukan kepada anaknya melalui media sosial.
"Gitu nggak ada yang apa 'kok nggak ada yang percaya sama aku?' Gitu lebih kenapa aku di kata-katain sama teman-temannya mereka (di media sosial) sama mereka, itu sih yang ada di pikiran anak saya sekarang," ucapnya.
12 Orang Jadi Tersangka
Polisi mengungkapkan perkembangan baru di kasus perundungan atau bullying yang melibatkan siswa SMA internasional. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka
"Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3/2024).
Empat tersangka itu adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sedangkan ada 8 orang yang ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP. Satu orang anak saksi lainnya dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170.
Sedangkan 7 ABH diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Simak juga Video 'Alasan Korban Bullying SMA di Tangsel Gabung Geng Tai':