Polisi telah menetapkan 12 tersangka di kasus bullying atau perundungan siswa SMA internasional. Orang tua dari korban perundungan tersebut merespons penetapan tersangka dengan rasa syukur.
"Ya menanggapinya, alhamdulillah banget. Dari semua ini, akhirnya kita terbuka. Apa sih penyebabnya? Karena saya sebagai orang tua pun saya selalu bertanya-tanya. Apa sih? Kenapa sih anak saya diginiin? Gitu kan," kata W di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
Dia pun mengaku telat mengetahui anaknya jadi korban perundungan. Dia juga sempat mengatakan kepada korban bahwa akan melanjutkan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bilang, 'Mama nggak terima, mama akan lanjut ke proses hukum. Apa kamu siap?'. Aku bilang gitu kan. 'Kamu pernah sakitin orang enggak?'. Sebagai orang tua, pasti kan pikirannya, 'Apa anak saya ribut?' gitu," ujarnya.
Kepada W, korban mengaku tidak pernah mencari masalah dengan para pelaku. Dia juga meminta anaknya tersebut jujur atas tindakan perundungan yang dialami anaknya kepada polisi.
"(Saya bilang) 'Nanti kamu ceritakan di depan pak polisi saja. Mama juga nggak akan marah kalau mama mendengar. Kamu buka semuanya, sejujur-jujurnya'," katanya.
12 Orang Jadi Tersangka
Polisi mengungkapkan perkembangan baru di kasus perundungan atau bullying yang melibatkan siswa SMA internasional. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3).
Empat tersangka tersebut adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sedangkan ada 8 orang yang ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Empat orang yang ditetapkan tersangka dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 170 KUHP. 1 orang anak saksi lainnya dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170.
Sedangkan 7 ABH diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Simak juga Video 'Alasan Korban Bullying SMA di Tangsel Gabung Geng Tai':