Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat di Kementerian Investasi atau BPKM dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara. Pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba.
"Bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).
Ali menyebut ada 3 saksi dalam jadwal pemanggilan hari ini. Di antaranya Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim Daeng Barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Hasyim, penyidik memanggil pihak swasta Elang Kusnandar Prijadikusuma dan seorang mahasiswa bernama Gusti Chairunissya Kusumayuda.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.
Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.
Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
6. Pihak swasta, Stevi Thomas
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.