Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Satgas tersebut akan bertugas selama 4 tahun.
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2024. Kepgub itu mengatur tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Pemprov DKI Jakarta Tahun 2024-2028.
"Memutuskan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024-2028 dengan susunan keanggotaan dan uraian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur," demikian isi diktum kesatu kepgub seperti dilihat, Jumat (1/3/2024).
Kepgub Nomor 159 Tahun 2024 tersebut diteken Heru Budi pada Kamis (29/2) kemarin. Dalam kepgub turut diuraikan susunan keanggotaan beserta tugas setiap anggota satgas mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota administrasi.
Di tingkat provinsi, Gubernur DKI Jakarta bertindak sebagai penanggung jawab. Sedangkan Sekretaris Daerah DKI Jakarta dan Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Setda DKI Jakarta sebagai pengarah.
Kemudian Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta berperan sebagai koordinator dan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta sebagai sekretaris.
Lalu anggota satgas kekerasan di tingkat provinsi ialah sebagai berikut:
1. Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan DKI Jakarta
2. Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan DKI Jakarta
3. Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan DKI Jakarta
4. Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas Dinas Pendidikan DKI Jakarta
5. Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan, Kursus, dan Pelatihan Dinas Pendidikan DKI Jakarta
6. Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta
7. Kepala UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta
8. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
9. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta bertanggung jawab atas pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan sekolah. Sementara Sekda DKI dan Askesra sebagai pengarah memberi arahan mengenai kebijakan dan tujuan pembentukan satgas.
Lalu Kepala Dinas Pendidikan sebagai koordinator bertugas mengintegrasikan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ke dalam agenda prioritas kebijakan pemerintah daerah, mengoordinasikan alokasi anggaran pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan tugas tingkat provinsi.
Kemudian melakukan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan tingkat provinsi dan mengoordinasikan pelibatan masyarakat dalam penguatan tata kelola.
Sementara para anggota satgas bertugas menyusun program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sesuai kewenangannya. Kemudian membina, mendampingi, dan mengawasi, satuan tugas di tingkat kota/kabupaten administrasi sesuai kewenangannya.
Memfasilitasi satuan tugas tingkat kota/kabupaten administrasi untuk berkoordinasi dengan dinas terkait, lembaga layanan, ahli atau pihak terkait yang dibutuhkan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, mengoordinasikan pemenuhan hak pendidikan atas peserta didik yang terlibat kekerasan dan yang berhadapan dengan hukum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan dan melakukan pemantauan dan evaluasi kerja satuan tugas tingkat kota/kabupaten administrasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(taa/idn)