Pangkat Jenderal TNI Kehormatan (HOR) baru saja diberikan kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. Pangkat Jenderal TNI dengan Tanda Kehormatan tersebut diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 28 Februari 2024 lalu.
Momen pemberian pangkat tersebut berlangsung dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Prabowo menjadi jenderal penuh setelah menerima kenaikan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan.
Kenaikan pangkat Prabowo sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Jokowi pun menyematkan tanda Bintang 4 di pundak Prabowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian anugerah pangkat Jenderal TNI Kehormatan (HOR) kepada Prabowo tersebut telah melalui verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sesuai Undang-undang (UU). Selain itu, pemberian anugerah juga diusulkan oleh Panglima TNI.
Apa Itu Jenderal TNI Kehormatan (HOR)?
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan:
- Menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara.
- Menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.
Tanda Kehormatan dapat berupa:
- Bintang
- Satyalancana
- Samkaryanugraha.
Menurut UU tersebut, pemberian Tanda Kehormatan berupa Bintang dan Satyalancana diberikan kepada perseorangan. Sementara Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.
Terkait hak dan kewajiban penerima Tanda Kehormatan dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2009, bahwa setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara, yang dapat berupa:
- Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta.
- Pemakaman dengan upacara kebesaran militer.
- Pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara.
- Pemakaman di taman makam pahlawan nasional.
- Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
Adapun penghormatan dan penghargaan untuk penerima Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
- Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa.
- Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala.
- Hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
Daftar Nama Jenderal TNI Kehormatan (HOR)
Prabowo Subianto bukan satu-satunya orang yang menerima pangkat Jenderal TNI Kehormatan (HOR). Menurut situs resmi Akademi Militer (Akmil), sebelumnya ada 7 Jenderal TNI yang pernah memperoleh dengan Tanda Kehormatan (HOR), yaitu:
- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Soesilo Soedarman pada 17 Maret 1993
- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Surjadi Soedirdja pada 1 November 2000
- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Agum Gumelar pada 1 November 2000
- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, MPA pada 1 November 2000
- Jenderal TNI (HOR) (Purn) DR. Susilo Bambang Yudhoyono, MA pada 15 November 2000
- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Hari Sabarno pada 1 November 2004
- Jenderal TNI (HOR) (Purn) DR. AM. Hendro Priyono pada 1 November 2004.
Simak Video 'Jokowi Sebut Pemberian Jenderal TNI (HOR) ke Prabowo Atas Usul Panglima':