4 Fakta Prabowo Subianto Kini Berpangkat Jenderal Kehormatan

4 Fakta Prabowo Subianto Kini Berpangkat Jenderal Kehormatan

Eva Safitri, Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 29 Feb 2024 06:17 WIB
Presiden Joko Widodo menyematkan bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat berlangsungnya Rapim TNI Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jokowi mengatakan pemberian pangkat itu didasari atas jasa-jasa Prabowo di bidang pertahanan.
Foto: Prabowo saat mendapat pangkat Jenderal TNI (HOR) (Grandyos Zafna)
Jakarta -

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto mendapat pangkat Jenderal TNI Kehormatan. Ada sejumlah fakta di balik pangkat istimewa yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.

Pangkat ini diberikan pada saat Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 dilangsungkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Prabowo menjadi jenderal penuh setelah menerima kenaikan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan pangkat Prabowo sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan.

ADVERTISEMENT

Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang hadir di acara, menyematkan langsung bintang 4 di pundak Prabowo.

"Saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," ucap Jokowi.

"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," imbuh Jokowi.

Usai pemberian pangkat, Prabowo menyampaikan ungkapan perasaannya. Prabowo menilai penghargaan tersebut merupakan amanah yang berat.

"Kayaknya berat ya," kata Prabowo seusai acara Rapim TNI Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Prabowo sambil menunjuk pangkat bintang 4 yang ada di pundaknya.

Dalam Rapim TNI-Polri tersebut, hadir KSP Moeldoko, Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Probowo serta Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Mohammad Ali, dan Kepala Staf Angatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Tema Rapim TNI-Polri tahun ini adalah "TNI-Polri Siap Mewujudkan Pertahanan Keamanan Untuk Indonesia Maju'.

Lantas, fakta apa saja yang ada di balik pemberian pangkat ini?

Tonton juga Video: Real Count KPU 77,79%: AMIN 24,49%, Prabowo 58,83 %, Ganjar 16,68%

[Gambas:Video 20detik]




1. Bukan Transaksi Politik

Jokowi menegaskan pemberian pangkat ini bukan transaksi politik. Menurutnya, jika karena politik, dirinya akan memberikannya sebelum pemilu.

"Ya kalau transaksi politik, kita berikan saja sebelum pemilu, ha-ha-ha.... Ini kan setelah pemilu, jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan itu," kata Jokowi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Foto: (Dok. Istimewa)

Jokowi lantas menjawab adanya pro-kontra atas penyematan pangkat istimewa pada Prabowo. Jokowi menekankan pemberian pangkat tersebut hal yang wajar.

"Ini kan juga bukan hanya sekarang ya. Dulu diberikan kepada Bapak SBY, sudah pernah diberikan kepada Bapak Luhut Binsar Pandjaitan. Sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri," ujarnya.

2. Usulan Panglima

Jokowi juga mengatakan pemberian pangkat itu didasari atas jasa-jasa Prabowo di bidang pertahanan.

"Ya, ini supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022, Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara," tuturnya.

Jokowi mengatakan pemberian anugerah itu juga telah melalui verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Selain itu, pemberian anugerah itu juga diusulkan oleh Panglima TNI.

"Dan pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan indikasi dari penganugerahan bintang tersebut sesuai dengan UU No 20 Tahun 2009," ujarnya.

"Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberi penghargaan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Jadi usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa buat Jenderal TNI Kehormatan," lanjut Jokowi.

3. Penjelasan Panglima

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pun menjelaskan soal usulan ini. Dia menyebut Prabowo layak menyandang gelar tersebut.

"Saya ucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Menteri Pertahanan yang sudah dianugerahi kenaikan pangkat secara istimewa menjadi jenderal TNI kehormatan," kata Agus Subiyanto saat dihubungi detikcom, Rabu (28/2).

Agus mengatakan pangkat tersebut diberikan atas jasa dan dedikasi Prabowo dalam menjaga keutuhan negara Indonesia.

"Atas jasa-jasa beliau dan dedikasi yang tinggi dalam menjaga keutuhan negara RI, dan membangun kekuatan TNI yang profesional. Semoga beliau selalu ada dalam lindungan Allah SWT dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai," ujarnya.

Agus juga menjelaskan pemberian tanda kehormatan tersebut sudah melalui pengusulan hingga verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dia menyebut Bintang Yudha Dharma Utama hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI.

"Menhan bapak Prabowo Subianto telah dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama yang ditetapkan dengan Keppres Nomor 13/TK/TAHUN 2022 tanggal 28 Januari 2022, yang sudah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," kata dia.

"Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI," imbuhnya.

4. Pemberhentian Prabowo Diungkit Lagi

Kendati demikian, pemberian pangkat ke Prabowo ini juga menjadi sorotan. Adapun sorotan ini ramai menjadi perbincangan di X. Kata 'dipecat' sempat menjadi trending topic X.

Juru bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menanggapi hal ini. Dia menegaskan Prabowo dulu diberhentikan dengan hormat.

"Beliau berhenti dengan hormat, dan memperoleh pensiun dulu, jadi tidak ada masalah," kata Dahnil saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).

Merujuk pada pernyataan Dahnil, topik pemberhentian Prabowo dari TNI pernah menjadi perbincangan hangat menjelang Pilpres 2014. Saat itu, beredar surat rekomendasi pemecatan Prabowo Subianto dari TNI dan Keppres pemberhentian dengan hormat oleh Presiden BJ Habibie.

Surat-surat yang beredar ini pun diketahui Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang saat itu menjabat presiden. SBY disebut tahu tentang bocornya Keppres pemberhentian Prabowo.

"Tentu, Bapak Presiden telah mengetahui mengenai adanya kebocoran Keppres maupun surat dari Dewan Kehormatan Perwira yang ramai di media massa belakangan ini," kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2014).

Menurut Julian, Presiden SBY menekankan Keppres pemberhentian dengan hormat dan hak pensiun Prabowo tidak rahasia. Namun peredarannya yang terjadi menjelang Pilpres 2014 dikhawatirkan dimanfaatkan pihak yang tak bertanggung jawab.

"Satu hal Bapak Presiden tekankan adalah karena sifatnya meskipun Keppres pemberhentian dengan hormat Pak Prabowo Subianto, itu tidak harus rahasia. Namun tentu kalau itu beredar secara luas di masyarakat kan tidak pada tempatnya juga," kata Julian.

"Dan ini yang patut disesalkan, dan menjadi perhatian di dalam institusi, khususnya TNI kita," tambahnya.

Julian kemudian menyatakan Keppres No 62 Tahun 1998 itu adalah benar adanya dan dikeluarkan oleh Presiden BJ Habibie. "Jadi saya kira saya berhenti di sana, karena ini sudah menjadi perhatian dan pembicaraan di ruang publik," ujar Julian.

Bagaimana bunyi suratnya? Baca halaman selanjutnya.

Berikut isi lengkap Keppres pemberhentian Prabowo Subianto yang diperlihatkan tim Prabowo-Hatta kala itu:

Menimbang:

Bahwa dengan telah diakhirinya masa dinas keprajuritan di lingkungan ABRI atas nama Letjen TNI Prabowo Subianto NIP: 27082 perlu dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.

Mengingat:

1. Pasal 4 ayat 1 dari pasal 10 UUD 1945
2. UU Nomor 6 tahun 1966 tentang pemberian pensiun tunjangan bersifat tunjangan kepada militer sukarela.
3. Undang-undang Nomor 2 tahun 1988 tentang prajurit ABRI
4. Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1990 tentang administrasi prajurit ABRI
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 tahun 1971 tentang penggunaan kembali nama dan sebutan TNI sebagai nama dan sebutan resmi Angkatan Perang Republik Indonesia.
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1983 tentang pokok-pokok dan susunan organisasi ABRI

Memperhatikan:

Surat Menhankam/Pangab Nomor: R/811/P-03/15/38/Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.

Menetapkan:

Terbilang mulai akhir bulan November 1998, memberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan hak pensiun Pati tersebut di bawah ini:

Nama: Prabowo Subianto
Pangkat: Letnan Jenderal TNI
NIP: 27082

Dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas terhadap Negara dan Bangsa selaku Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Surat tersebut ditandatangani dan ditetapkan di Jakarta pada 20 November 1998 oleh Presiden Republik Indonesia BJ Habibie.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads