Tersangka Bullying SMA Internasional Dijerat UU Kekerasan Anak hingga TPKS

Tersangka Bullying SMA Internasional Dijerat UU Kekerasan Anak hingga TPKS

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 01 Mar 2024 12:47 WIB
Warung yang jadi TKP perundungan siswa Binus Serpong (Adrial/detikcom)
Foto: Warung yang jadi TKP perundungan siswa Binus Serpong (Adrial/detikcom)
Tangerang Selatan -

Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus perundungan (bullying) siswa SMA internasional di Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka terdiri dari 4 orang tersangka dan 8 anak berkonflik dengan hukum karena belum masuk usia dewasa.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi merinci pasal yang disangkakan kepada empat tersangka. Keempat tersangka yaitu pelajar yang semuanya adalah pria dengan inisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).

"Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," Kata AKP Alvino dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (1/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, 7 pelaku yang belum berusia dewasa atau disebut anak berkonflik dengan hukum (ABH) juga disangkakan pasal serupa. Ketujuh pelaku anak ini juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

"Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Alvino.

ADVERTISEMENT

Sementara, untuk seorang pelaku lainnya yang juga anak berkonflik dengan hukum dikenakan pasal pelecehan yang diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia diduga melucuti celana korban saat aksi perundungan terjadi.

"Satu orang anak saksi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d juncto Pasal 5 Undang-Undang RI," urainya.

Motif Perundungan

Dugaan perundungan terhadap korban terjadi 2 kali yaitu tanggal 2 Februari 2024 dan 13 Februari 2024. Perundungan pertama terjadi karena korban hendak bergabung dengan komunitas para pelaku.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Motif Bullying Siswa SMA Internasional di Tangsel: Tradisi Gabung Geng':

[Gambas:Video 20detik]



"Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap Anak Korban dengan dalih tradisi tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas," ujar Calvino.

Korban lalu menceritakan kasus bullying yang dialaminya itu kepada kakaknya. Kondisi itu diketahui siswa-siswa yang telah merundung korban hingga akhirnya terjadi kasus kekerasan lagi.

"Kemudian tanggal 12 Februari 2024, anak korban menceritakan kepada kakak dari anak korban terkait peristiwa yang terjadi pada tanggal 2. Selanjutnya, pada 13 Februari 2024, para pelaku mengetahui anak korban menceritakan hal tersebut kepada saudaranya, sehingga anak pelaku yang berjumlah 6 orang tidak terima dan terjadi lagi kekerasan pada tanggal tersebut," jelasnya.

Akibat bullying itu, korban mengalami luka memar hingga luka bakar. Korban juga terdampak psikologisnya.

"Akibat dari kekerasan tersebut, berdasarkan hasil visum et repertum pada anak korban didapati luka-luka, pertama memar pada leher. Kedua luka lecet di leher, ketiga luka bekas sundutan rokok pada leher pada bagian belakang, keempat luka bakar pada tangan kiri," kata Alvino.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban, korban mengalami dampak psikologis berupa rasa ketakutan, merasa tertekan, dan stres akut," imbuh dia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads