Polisi mengungkapkan kasus bullying siswa SMA Internasional yang sempat viral di media sosial terjadi dua kali. Aksi perundungan ini dilakukan para tersangka dengan dalih 'tradisi' masuk Geng Tai.
"Dari hasil penyelidikan kami, motif sementara yang bisa disimpulkan ada dua. Pada tanggal 2 dan 13 Februari 2024," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan di kantornya, Jumat (1/3/2024).
Kekerasan diawali pada tanggal 2 Februari. Di mana, para tersangka berdalih saat itu melakukan kekerasan sebagai bentuk 'tradisi' masuk Geng Tai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 2 Februari untuk para anak-anak pelaku menjalankan semacam tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam suatu kelompok," katanya.
Tak Terima Korban Ngadu
Selanjutnya, aksi bullying kembali terjadi pada tanggal 13 Februari 2024. Kali ini, para pelaku melakukan aksi bullying karena korban membocorkan soal 'tradisi' geng tai kepada kakaknya.
"Kemudian 13 Februari, para pelaku melakukan kekerasan diduga karena mendapatkan informasi bahwa korban diduga menceritakan kegiatan tradisi yang terjadi pada tanggal 2 kepada saudara anak korban," tuturnya.
Pada kejadian kedua ini, ada 6 pelaku yang melakukan kekerasan terhadap korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami sejumlah luka-luka.
Korban Alami Stress Akut
Alvino mengungkapkan korban mengalami luka-luka akibat aksi bullying ini. Korban juga merasa ketakutan hingga stress akut akibat aksi bullying tersebut.
"(Korban alami) memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri. Selanjutnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban, korban mengalami dampak psikologis berupa rasa ketakutan, merasa tertekan dan stres akut," katanya.
12 Orang Jadi Tersangka
Polisi mengungkapkan perkembangan baru di kasus perundungan atau bullying yang melibatkan siswa SMA internasional. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka
"Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3/2024).
Empat tersangka di antaranya adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sedangkan ada 8 orang yang ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).