Tersangka Bullying SMA Internasional Dijerat UU Kekerasan Anak hingga TPKS

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 01 Mar 2024 12:47 WIB
Foto: Warung yang jadi TKP perundungan siswa Binus Serpong (Adrial/detikcom)
Tangerang Selatan -

Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus perundungan (bullying) siswa SMA internasional di Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka terdiri dari 4 orang tersangka dan 8 anak berkonflik dengan hukum karena belum masuk usia dewasa.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi merinci pasal yang disangkakan kepada empat tersangka. Keempat tersangka yaitu pelajar yang semuanya adalah pria dengan inisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).

"Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," Kata AKP Alvino dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (1/3/2024).

Selain itu, 7 pelaku yang belum berusia dewasa atau disebut anak berkonflik dengan hukum (ABH) juga disangkakan pasal serupa. Ketujuh pelaku anak ini juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

"Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Alvino.

Sementara, untuk seorang pelaku lainnya yang juga anak berkonflik dengan hukum dikenakan pasal pelecehan yang diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia diduga melucuti celana korban saat aksi perundungan terjadi.

"Satu orang anak saksi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d juncto Pasal 5 Undang-Undang RI," urainya.

Motif Perundungan

Dugaan perundungan terhadap korban terjadi 2 kali yaitu tanggal 2 Februari 2024 dan 13 Februari 2024. Perundungan pertama terjadi karena korban hendak bergabung dengan komunitas para pelaku.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Motif Bullying Siswa SMA Internasional di Tangsel: Tradisi Gabung Geng':






(jbr/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork