Polisi Tetapkan 12 Tersangka Bullying SMA Internasional, 8 di Bawah Umur

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Bullying SMA Internasional, 8 di Bawah Umur

Adrial Akbar - detikNews
Jumat, 01 Mar 2024 10:44 WIB
Jakarta -

Polisi mengungkapkan perkembangan baru di kasus perundungan atau bullying yang melibatkan siswa SMA internasional. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut

"Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3/2024).

Empat orang tersangka itu di antaranya E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sedangkan ada 8 tersangka berusia di bawah umur berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4 orang yang ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP. 1 orang anak saksi lainnya dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual danlatau Pasal 170.

Sedangkan 7 ABH diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

ADVERTISEMENT

Adapun polres Tangsel sendiri telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Mulai guru hingga siswa, termasuk anak Vincent Rompies yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Setelahnya, polisi juga telah meminta keterangan dari saksi ahli pada Rabu (28/2). Di hari yang sama, polisi menjadwalkan pemeriksaan kepala sekolah, namun yang bersangkutan tidak hadir.

(ial/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads