Kondisi Ghatan Saleh Ditangkap Usai 20 Hari Kabur di Kasus Penembakan

Kondisi Ghatan Saleh Ditangkap Usai 20 Hari Kabur di Kasus Penembakan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 01 Mar 2024 10:18 WIB
Ghatan Saleh Hilabi ditangkap terkait kasus penembakan.
Foto: Ghatan Saleh Hilabi ditangkap terkait kasus penembakan. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Ghatan Saleh melarikan diri usai melakukan penembakan di ruko di Jatinegara, Jakarta Timur. Ia akhirnya ditangkap setelah 20 hari kabur usai melakukan penembakan tersebut.

Ghatan Saleh ditangkap di Tajur, Bogor pada Rabu (28/2). Usai ditangkap, dia digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan. Seperti apa kondisinya?

"Iya saya sehat, alhamdulillah sehat," kata Ghatan Saleh di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (1/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan Ghatan Saleh ditangkap pada Rabu (28/2) di kawasan Tajur, Bogor, atau 20 hari setelah insiden penembakan yang terjadi pada Kamis (8/2) dini hari.

"Penyidik menemukan terduga pelaku berada di sebuah showroom mobil di daerah Tajur, Bogor Selatan. Akhirnya penyidik bekerja sama dengan ketua RW setempat melakukan penggeledahan dan didapatkan terduga pelaku berada di showroom tersebut," kata Kombes Nicolas, dikutip Jumat (1/3/2024).

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian melakukan gelar perkara pada Kamis (29/2). Dari hasil gelar perkara, Ghatan Saleh ditetapkan sebagai tersangka.

"Disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Nicolas.

Polisi menjerat Ghatan Saleh dengan pasal percobaan pembunuhan atas kasus penembakan itu. Dia juga dijerat dengan UU Darurat atas kepemilikan senjata api ilegal.

"Untuk pasal yang dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 458 terkait dengan percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 terkait dengan membawa senjata api senjata tajam tanpa hak," jelas Nicolas.

"Ini dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku. Yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," tambahnya.

2 Kali Mangkir Panggilan Polisi

Ghatan Saleh sebelumnya dilaporkan oleh korban bernama Andika Mowardi atas kasus penembakan. Polisi telah melayangkan dua kali panggilan terhadap Ghatan Saleh, namun ia mangkir pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

"Penyidik memanggil terduga pelaku sebanyak dua kali namun terduga pelaku tidak hadir tanpa alasan yang sah," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (29/2).

Simak Video 'Sederet Fakta Terkait Penembakan yang Dilakukan Gathan Saleh':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads