Pelaku Pungli di KPK Disanksi Minta Maaf, Pukat UGM: Harusnya Bisa Dipecat

Pelaku Pungli di KPK Disanksi Minta Maaf, Pukat UGM: Harusnya Bisa Dipecat

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 01 Mar 2024 07:15 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Kamis (16/5/2019).
Zaenur Rohman. (Usman Hadi/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 78 pegawai KPK disanksi etik dengan sanksi meminta maaf. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM mengkritik peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dinilai bermasalah.

"Bentuk sanksi etik yang dijatuhkan Dewas itu sangat melukai perasaan masyarakat. Memang betul sanksi etik terberat yang bisa dijatuhkan adalah permintaan maaf, sesuai perdewas tentang kode etik. Sekali lagi sangat tidak seimbang, tidak sesuai, dan tidak logis, melukai keadilan masyarakat," ujar Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

"Sehingga karena justru sesuai peraturan, ini menunjukkan peraturan kode etik yang disusun oleh Dewas itu bermasalah, bobrok, tidak tepat. Justru menunjukkan bahwa peraturan kode etiknya itu lah yang harus dikritik," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaenur menyebut sanksi kode etik terberat itu seharusnya berbentuk pemecatan. Dia juga berbicara efek dari revisi Undang-Undang KPK di tahun 2019.

"Harusnya seperti apa peraturan kode etik itu? Ya harusnya peraturan kode etik juga harus dapat memberhentikan pegawai yang pelanggaran berat," katanya.

ADVERTISEMENT

"Tapi pernah saya sampaikan ini tidak mudah karena UU KPK dalam UU 30 2002 diubah 2019 itu tidak memberikan kewenangan secara eksklusif kepada Dewas untuk memberhentikan pimpinan, masalahnya di situ," tambahnya.

Sebelumnya, KPK mengatakan masih ada kemungkinan pegawai yang terlibat pungli rutan akan dipecat. Hal itu merupakan hukuman terberat dari segi disiplin, selain hukuman etik berupa permintaan maaf.

Hal itu dikatakan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam acara Tanya jubir 'Pungli di Rutan KPK?', dikutip pada Kamis (29/2/2024). Ali awalnya menjelaskan para pegawai terlibat pungli itu mendapat 2 putusan hukuman.

"Merekomendasikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di depan pejabat pembinaan kepegawaian PPK dalam hal ini sekjen. Putusan kedua, merekomendasikan agar dijatuhkan sanksi disiplin oleh inspektorat KPK. Inilah wilayah administratif nanti," kata Ali.

Ali menegaskan bahwa hukuman permintaan maaf merupakan hukuman secara etik. Sedangkan hukuman adminisitratif dari segi disiplin, akan ditentukan oleh inspektorat.

"Yang kedua, pemeriksaan disiplinnya Itu oleh inspektorat. Nah disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan," kata dia.

"Dari sisi disiplin. Jadi bukan sisi di Dewan Pengawas KPK, begitu ya," tambahnya.

Simak juga 'Saat Sidang Etik Kasus Pungli Rutan KPK: 78 Orang Disanksi Minta Maaf':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads