ART di Pancoran, Jakarta Selatan, bernama Yunita Sari (31) ditangkap polisi karena membobol ATM milik majikannya hingga Rp 20 juta. Kini, Yunita sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).
Atas kasus tersebut, Yunita dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Yunita pun langsung ditahan pihak kepolisian.
"Langsung ditahan. Dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," ucap Sujarwo.
Kabur ke Lampung
Kompol Sujarwo mengatakan Yunita sempat lari ke Lampung untuk menyimpan uang curiannya. Namun pelaku ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), pada Selasa (20/2/2024) dini hari.
"Pelaku setelah melakukan perbuatannya ke Lampung, dicari di alamatnya tidak ketemu ternyata sudah kembali ke Jakarta hingga akhirnya berhasil ditangkap di daerah Bekasi. Pelaku berpindah-pindah bersembunyi," ujar Kompol Sujarwo saat dihubungi, Kamis (29/2).
YS ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pancoran. Disebutkan bahwa korban menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah.
YS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kepada penyidik, YS mengakui perbuatannya dan berdalih membobol ATM majikannya karena terdesak masalah ekonomi.
YS menguras uang dari ATM majikannya dengan menggunakan tanggal lahir korban sebagai PIN.
"Tersangka YS asisten rumah tangga tersebut mengambil ATM di dalam mobil dan di dalam rumah kemudian mencoba menggunakan PIN tanggal lahir korban hingga berhasil menarik uang tersebut," jelasnya.
Simak juga 'Saat Penangkapan Pembobol ATM Rp 157 Juta di Kelapa Gading':
(wnv/fas)