2 Pemutilasi Redho Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati!

2 Pemutilasi Redho Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati!

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Kamis, 29 Feb 2024 14:41 WIB
Sleman -

Majelis hakim PN Sleman menjatuhkan hukuman vonis mati terhadap Waliyin dan Ridduan, terdakwa kasus mutilasi dengan korban mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20). Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dilansir detikJogja, sidang vonis itu dipimpin hakim ketua Cahyono, dengan hakim anggota Edy Antonno dan Hernawan. Kedua terdakwa juga hadir langsung.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Waliyin dan Ridduan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata hakim ketua Cahyono saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Kamis (29/2/2024).

Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa tetap ditahan sebelum dieksekusi hukuman mati. Sejumlah barang bukti, seperti baju dan ponsel, diperintahkan untuk dimusnahkan.

ADVERTISEMENT

Atas putusan ini, penasihat hukum kedua terdakwa, Sri Karyani, menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca selengkapnya di sini

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads