Dua terdakwa kasus mutilasi dengan korban mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20), dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini dua terdakwa, Waliyin (29) dan Ridduan alias Iwan (38), melakukan pembunuhan berencana terhadap Redho.
"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin bin Kodrat (alm) dan Ridduan Alias Iwan bin Iin Iskandar masing-masing dengan pidana mati," kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, dilansir detikJogja, Jumat (26/1/2024).
Hal yang memberatkan ialah perbuatan para terdakwa menghilangkan nyawa korban, perbuatan para terdakwa di luar batas kemanusiaan dengan cara mutilasi, dan perbuatan itu juga dilakukan dengan perencanaan. Keduanya diyakini bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat hukum terdakwa, Adi Susanto, mengatakan menghormati tuntutan jaksa. Namun dia meyakini unsur-unsur dalam pasal pembunuhan berencana tidak terpenuhi.
Diketahui, Redho menjadi korban pembunuhan dan mutilasi oleh Waliyin dan Ridduan. Potongan tubuh korban ditemukan pada Rabu (12/7/2023) di Sungai Bedog, yang berada di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Kala Keluarga Korban Mutilasi di Sleman Minta Pelaku Dihukum Mati!':