Kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK masih bergulir. Dewas KPK akan melakukan sidang etik tiga sisa berkas perkara kasus tersebut dimulai 13 Maret.
"(Sidang) tanggal 13 dan 14 (Maret)," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Albertina mengatakan tanggal itu merupakan waktu ketika sidang dimulai. Namun dirinya mengatakan sidang biasanya akan ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu mulainya, kan biasa akan ditunda lagi," katanya.
Adapun KPK mengatakan ada lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini.
"Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).
Kasus pungli rutan di KPK ditangani secara etik, disiplin kepegawaian, hingga pidana. Secara etik 78 pegawai KPK telah dijatuhi sanksi buat berupa permintaan maaf.
Sebanyak 12 pegawai KPK lainnya juga mulai menjalani proses sanksi disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK. Sementara itu, di bagian pidana, kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. Ali mengatakan penuntasan kasus tersebut akan dilakukan secara menyeluruh.
"Namun sekali lagi, butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK," katanya.
"Jadi membacanya keseluruhan dari kejadian di Rutan Cabang KPK ini harus utuh. Jangan kemudian hanya dipotong melihatnya dari sisi putusan Dewas dan dianggap selesai, itu keliru," sambung Ali.
(ial/dwia)