Pemkab Blora Bagi-bagi Kartu Resmi untuk LC Karaoke, Ini Alasannya

Achmad Niam Jamil - detikNews
Kamis, 29 Feb 2024 12:58 WIB
Foto: Penampakan Kartu LC untuk para pemandu lagu di Blora, Rabu (28/2/2024). (Achmad Niam Jamil/detikJateng)
Blora -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memiliki aturan tentang pendaftaran pemandu lagu Lady Companion (LC) di karaoke. Para LC di Blora wajib memiliki kartu pengenal resmi.

Dilansir detikJateng, Kamis (29/2/2024), pendaftaran ini melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Blora.

"(LC) Menurut kami wajib memiliki kartu. Cuma kita adaptasi dulu, menyampaikan persyaratannya. Kalau transisi sudah kita anggap cukup nanti akan ada penegakan. Yang tidak punya kartu sementara tidak bisa beraktivitas," kata Kepala Dinporabudpar Blora, Iwan Setiyarso saat ditemui usai sosialisasi penyelenggaraan pariwisata di Pendopo Dinporabudpar Blora, Rabu (28/2/2024).

Dinporabudpar Blora telah membagikan sebanyak 18 ID card atau kartu pengenal kepada para pemandu lagu di tempat karaoke wilayah Blora hingga kini.

Iwan menjelaskan kartu pengenal resmi dari Pemkab ini berfungsi mempermudah untuk mendata dan mengidentifikasi. Termasuk menangkal penyebaran penyakit menular seperti HIV/AIDS atau narkoba. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2017 berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata.

"Bisa menjadi proteksi bagi mereka biar teridentifikasi dan terkontrol. Baik kesehatannya, atau mereka melakukan operasional atau melakukan pekerjaannya di mana. Kalau teridentifikasi tempatnya, orangnya, akan meminimalisir hal-hal yang tidak kita inginkan. Biar mereka terpantau, terdata," jelasnya.

Baca selengkapnya di sini




(idh/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork